Pemkab Tobasa Diduga Lalai Dalam Pengawasan Pengeluaran IMB Hingga Tahap Pembangunan

Kantor SATPOL-PP Kabupaten Toba Samosir.

Tobasa-BP: Pembangunan Gedung Pertemuan dan Restoran milik Yanti Raliza yang beralamat di Jalan Pematang Siantar, Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir diketahui berada di atas irigasi Pea Horbo yang masih berfungsi untuk mengairi persawahan yang berada di Desa Sibolahotang Sas sekitarnya. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir pasalnya, pembangunan Gedung Pertemuan dan Restoran diduga tidak sesuai dengan teknis yang di keluarkan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kab. Tobasa, Senin, 18/03/19.

"Secara teknis, gambar bangunan memang terpisah dikarenakan sertifikat tanah ada dua dan irigasi Pea Horbo sebagai batas dalam sertifikat kepemilikan tanah. Adapun dalam gambar bangunan hanya dipergunakan menggunakan jembatan dalam mendirikan Pembangunan Gedung Pertemuan dan Restoran bukan menutup irigasi dengan tembok," terang Alonso Finn Manik, ST Kepala Seksi Penataan Bangunan Dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Toba Samosir.

Terpisah Tito Siagian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kab. Toba Samosir saat ditemui diruangan kerjanya baru kali ini mendapatkan imformasi seperti ini, dan nantinya segera turun kelapangan untuk memastikan kebenarannya.

"Terimakasih atas imformasinya, kami turun dulu kelapangan untuk kroscek kebenarannya, baru kami kordinasi ke Dinas Perijinan Kab. Tobasa nantinya, ungkap Tito.

Sebelumnya, Elister Manurung, SH Kabid. Pemerintah Desa (PEMDES) bersama dengan tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan Dan Perlindungan Anak (PMDP dan PA) Kab. Toba Samosir telah turun langsung untuk meninjau irigasi Pea Horbo yang berada persis dibawah bangunan bertingkat milik Yanti Raliza, bahwa irigasi tersebut benar berada dibawah bangunan dan irigasi Pea Horbo tersebut merupakan aset Desa Sibolahotang Sas. (BP/JPN)

Penulis:

Baca Juga