Pemko Padang Sidimpuan Fokus Tangani Masalah Limbah B3

Walikota Irsan Efendi Nasution saat mendampingi Komisi D DPRD Provsu mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/6-2019). Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP: Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke KotaPadangsidimpuan, anggota DPRD Provsu Burhanuddin Siregar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Rumah Sakit.

Dikatakannya bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan harus bisa memastikan limbah B3 yang sangat kita takutkan tersebut sampai ke pembuangan yang tidak semestinya.

"Jangan sampai ditemukan pembuangan dilakukan secara ilegal dan merugikan banyak pihak," jelas Buhanuddin yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Provsu tersebut.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Provsu Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan harus proaktif mengidentifikasi pelaku usaha industri maupun rumah sakit yang kemungkinan ada limbah B3 nya.

"Mereka memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen setiap kali mereka melakukan pengiriman. Misalkan Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta, jarum suntiknya ketika dikirim ke transportasinya, kita harus punya dokumennya, betul tidak dia sampai ke pembuangan limbah," ujarnya.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH langsung menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahraini Lubis untuk memastikan kesiapan dalam mengatasi limbah B3.

"Segera minta agar pihak-pihak yang memungkinkan menghasilkan Limbah B3 seperti Rumah Sakit dan Industri yang berada di Kota Padangsidimpuan untuk segera melaporkan dan melengkapi dokumen-dokumen limbah B3 nya ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, sehingga setiap pengiriman limbah B3 tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provsu dokumennya lengkap dan diteruskan hingga ke Pusat Pembuangan Limbah di Cileungsi," tegasnya.

Irsan juga mengimbau agar setiap pihak yang memungkinkan memproduksi limbah B3 di Kota Padangsidimpuan untuk mentaati peraturan sehingga terhindar dari sanksi-sanksi yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administrasi berupa penarikan izin atau memungkinkan berujung pidana, ungkapnya.

Untuk diketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendefinisikan sebagai zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.(BP/SP1)

Penulis:

Baca Juga