Pemko Samarinda Kaltim Studi Banding Ke Pemko Padangsidimpuan

Walikota Irsan Efendi Nasution SH didampingi Kabag PBJ, M Ary Junaedi Lubis saat bertukar cendramata dengan Kabag PBJ Samarinda Syawaluddin Hasibuan di ruang kerja walikota, Kamis (2/5-2019). Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP: Pemerintah Kota (Pemko) Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwakili Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) lakukan studi banding ke Pemko Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/5-2019).

Kabag PBJ Setdako Samarinda Syawaluddin Hasibuan yang putra asli Tano Tombangan Kabupaten Tapsel bersama rombongan yakni Agus Supriyanto, Bambang Yanupuspita, Rinaldy Riduan, Thalib dan Hendra langsung di terima Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH diruang kerjanya yang didampingi Kabag PBJ Setdako P. Sidimpuan M Ary Junaedi Lubis.

Dalam pertemuan tersebut Walikota Irsan mengucapkan selamat datang di Kota Salak ini dan mudah-mudahan merasa betah dengan suasana kota ini.

"Tentu dengan kehadirannya yang mewakili Pemko Samarinda Kaltim, kita dapat saling tukar informasi terkait dengan program pembangunan di kedua daerah. Jadi dalam setiap proses tender, laksanakan sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan peraturan barang dan jasa," ucapnya.

Usai pertemuan singkat tersebut, Walikota berkenan memberikan cendramata, begitu juga Kabag PBJ Samarinda menyerahkan cendramata sebagai kenang-kenangan.

Sementara Kabag PBJ Setdako P. Sidimpuan M Ary Junaedi kepada media ini menerangkan tujuan dari Kabag PBJ Samarinda adalah untuk studi banding terkait dengan Penerapan Sistim Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa bidang Konstruksi.

"PBJ ULP Setdako Samarinda masih Level 2 bidang konstruksi, karena belum menerapkan secara maksimal terkait proses lelang mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PU-PR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi," ujarnya.

Diterangkan M Ary Junaedi alias Juned, bahwa PBJ Setdako P. Sidimpuan sudah pada Level 3 dalam hal ULP, karena kita telah menerapkan Sistim Pelaksanaan dalam hal Meningkatkan Manajemen Resiko Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Artinya, sesuai dengan Perpres dan Permen PU-PR tersebut kita ikut melibatkan Inspektorat dan TP4D, mulai dari Tahap Perencanaan sampai selesai bahkan hingga Tahap Pembayaran Pekerjaan, jelasnya.

Jadi hal itu lah yang akan diterapkan Pemko Samarinda Kaltim Bidang PBJ ULP nantinya, sehingga proses pelelangan dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, pungkas Juned.(BP/SP1)

Penulis:

Baca Juga