Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Ilustrasi, pemprov sumut gelar pemutihan kendaraan bermotor 2024, BP/SS.
Ilustrasi, pemprov sumut gelar pemutihan kendaraan bermotor 2024, BP/SS.

Medan, Harianbatakpos.com - Pemprov Sumut kembali memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Pemutihan ini akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, menyatakan, "Ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar PKB yang menunggak akibat denda," pada Selasa (22/10/2024).

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2023 akan dibebaskan dari pokok PKB, denda PKB, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan seterusnya, serta pajak progresif.

"Program ini juga menawarkan diskon 5 persen untuk pokok PKB yang dibayarkan sebelum jatuh tempo antara 30 hingga 60 hari, serta bebas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat," imbuhnya.

Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat umum dan kendaraan dinas pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Fadly menekankan, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yang berperan penting dalam mendanai pembangunan daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga