Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS Akibat Bencana Alam

Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS Akibat Bencana Alam
Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS Akibat Bencana Alam

Medan, HarianBatakpos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa pemungutan suara susulan akan dilakukan di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Langkah ini diambil menyusul gangguan yang terjadi akibat bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, yang menghambat proses pemungutan suara.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana alam tersebut berdampak signifikan terhadap pemungutan suara di sejumlah TPS. "Pada saat yang bersamaan, ada TPS yang mengalami kebanjiran, tanah longsor, dan itu berdampak pada pemungutan dan perhitungan surat suara," ungkap Agus, Rabu (27/11/2024).

Sebagai respons, KPU Sumut segera mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon (Paslon), Forkopimda, dan Bawaslu Sumut, guna membahas langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasi situasi tersebut. "Kami mengundang Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, Forkopimda Sumut, serta Bawaslu Sumut untuk menyampaikan kondisi yang berkaitan dengan pemungutan suara," tambah Agus.

Pemungutan Suara Susulan Dilaksanakan di 110 TPS

Sebanyak 110 TPS akan menjalankan pemungutan suara susulan, dengan distribusi sebagai berikut:

  • 56 TPS di Medan (termasuk 5 TPS untuk pemungutan suara lanjutan)
  • 30 TPS di Deli Serdang
  • 20 TPS di Binjai
  • 2 TPS di Asahan
  • 2 TPS di Nias

Agus menambahkan bahwa di Nias, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan bahwa pemungutan suara susulan ini akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah keputusan ditetapkan. "Untuk Nias, pemungutan suara susulan terkait kerusakan logistik atau surat suara yang sedang diproses oleh pihak kepolisian akan dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.

Jadwal Rekapitulasi Suara

Proses rekapitulasi suara telah dijadwalkan sebagai berikut:

  • Tingkat kecamatan hingga 3 Desember 2024
  • Tingkat kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024
  • Tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024

Pemungutan suara susulan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin meski menghadapi tantangan bencana alam.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga