Pemutusan Kontrak sepihak, Gransi Desak Polda Sumut Tangkap PPK PUPR Humbahas

Proyek peningkatan jalan Pollung -Sp Mardinding yang progres kerja telah berlangsung sebanyak 34,62 % kini diputus kontrak dari rekanan PT Tombang Mitra Utama yang awalnya pemenang tender/lelang.

Medan-BP: Belum selesai tuntas laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan atas proyek pekerjaan peningkatan jalan Pollung-Sp Batu Mardinding Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur PT Tombang Mitra Utama Jonathan Daniel Avila Sitompul sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polri (STTLP) dengan Nomor: STTLP/1137/X/2018 SPKT III diterima Bripka Mardani Syahputra pada 18 Oktober 2018 lalu kembali muncul persoalan baru.

Persoalan baru itu yakni pemutusan kontrak kerja yang diduga dilakukan Kadis PUPR Jhonson dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan) Gibson Panjaitan terhadap PT Tombang Mitra Utama selaku pemenang lelang didukung surat perjanjian kerja (Kontrak) Nomor 8/SP/BM.IV/DAK/PUPR/VI/2018, tanggal 11 Juli 2018 yang ditantangani PPTK PUPR Gibson Panjaitan dan Direktur PT Tombang Mitra Utama, Jonathan Daniel Sitompul.

Terkait pemutusan kontrak kerja itu, muncul kecurigaan atas dasar apa Gibson Panjaitan melakukan hal tersebut.

Pertanyaan ini dilontarkan Ketua Tim Investigasi Gerakan Nasional Anti Korupsi (Gransi – Sumut) Hardi.

"Persoalan ini jelas melanggar hukum, pasalnya dasar apa Kadis dan PPK PUPR memutus kontrak dengan sepihak", ujar Hardi bertanya.

Karena itu melihat fakta ini, Hardi mendesak Poldasu menangkap Gibson Panjaitan selaku pejabat PPK di Dinas PUPR Kab. Humbang Hasundutan yang telah terbukti memutuskan kontrak kerja secara sepihak kepada PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang pekerjaan peningkatan Jalan Pollung-Sp Batu Mardinding di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Hardi dalam penjelasannya kepada wartawan di Medan, Kamis (31/1/2019) menyebutkan, Gibson Panjaitan selaku PPK pada proyek itu dinilai tidak professional sehingga berpotensi Negara dirugikan lebih kurang Rp 600 juta.

Hal senada disampaikan Direktur PT Tombang Mitra Utama, Jonathan Daniel Avila Sitompul berharap perkara hukum yang menimpa dirinya supaya berkeadilan berimbang.

Penegakan hukum sejatinya berpihak kepada yang dirugikan, harap Jonathan.

Pasalnya sebut Jonathan menyebut sangat kesal mengikuti proses hukum di Polda Sumut.Proses penyelidikan dirasa masih gantung, akan tetapi muncul lagi pemutusan kontrak dengan sepihak dari PPK PUPR Humbahas, Gibson Panjaitan.

Permainan apa dibalik proyek peningkatan jalan di Humbahas, ada apa dengan perkara ini. Sehingga proses hukum buat terkesan mandek, tanya Jonathan kesal.

Sebelumnya berdasarkan Estimasi itu berdasarkan hitungan selisih harga penawaran PT Tombang Mitra Utama sebesar Rp6.008.525.158 Sedangkan penawaran PT Polung Karya Abadi sebesar Rp 6.580.493.076.

Disebutkannya, pejabat PPK itu, terkesan mencari-cari kesalahan atas pengalaman sub kontrak PT Tombang Mitra Utama yang tidak diketahui oleh PPK pekerjaan tersebut, Sementara ada surat pernyataan dari Manotar Silalahi, ST selaku PPTK pada saat pelaksaaan pekerjaan tersebut dan menyatakan benar atas kegiatan pekerjaan subkon dan hal ini diketahui oleh PPK pekerjaan tersebut yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat.

“Kita tidak mau proyek pemerintah yang sudah berjalan hampir 34,62% ini menjadi terganggu dan terkendala akibat itikad buruk dari pejabat PPK Dinas PUPR Kab. Humbang Hasundutan yang diduga terindikasi menerima gratifikasi,” tegas Hardi.

Dari awal, indikasi pejabat PPK Humbahas itu untuk memenangkan PT Pollung Karya Abadi , sudah terlihat dengan cara memberikan uang Rp 20 juta kepada pimpinan PT Tombang Mitra Utama agar mundur dalam mengikuti lelang di proyek tersebut. Bahkan, sebut Hardi lagi muncul isu yang beredar ada aliran dana Rp 150 juta untuk memenangkan proyek tersebut.

Hardi menambahkan, bahwa proses sanggahan/keberatan dari rekanan adalah merupakan proses di Pokja sedangkan pihak PPK telah menandatangani kontrak dan menerbitkan SPMK kepada PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang tender.

Jadi, setelah penandatangaan kontrak itu proses pelaksanan pekerjaan harus tetap dilaksanakan oleh pemenang PT Tombang Mitra Utama berdasarkan kontrak dan SPMK yang telah ditandatangani.

“Jadi pejabat PPK itu tidak ada dasarnya untuk menghambat proses pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT Tombang Mitra Utama,” tegas Hardi.

Menurutnya, akibat terkendalanya pekerjaan itu warga masyarakat menjadi terhambat karena perbaikan jalan itu sangat membantu untuk memperlancar perekonomian rakyat dalam memasarkan hasil pertaniannya menuju daerah lain. Hal itu seperti yang dikatakan tokoh masyarakat Parda Lumbangaol warga Kecamatan Pollung Desa Parsingguran II Kabupaten Humbahas yang meminta pelebaran jalan yang sudah dikerjakan sepanjang 4000 meter itu.

Untuk itu kita mendesak Kapoldasu menangkap dan memeriksa pejabat PPK Dinas PUPR Humbang Hasundutan itu agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang.

Disebutkan, pejabat PPK itu, saat ini merasa kebal hukum dan pamer deking menyebutkan orang dekat dari pejabat teras di Jakarta bermarga Panjaitan. (TIM)

Penulis:

Baca Juga