Medan, HarianBatakpos.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Hal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon pendaftar. Informasi lengkap mengenai pendaftaran ini perlu diketahui oleh semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyatakan bahwa perpanjangan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
“Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar,” kata Suharmen. Pendaftaran ini ditujukan untuk tenaga non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) , dilansir dari medcom.id.
Informasi Penting mengenai Seleksi PPPK 2024
Seleksi ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi sebelumnya serta yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN juga diizinkan untuk mendaftar.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, diharapkan jumlah pendaftar dapat meningkat.
Jadwal penting untuk seleksi PPPK 2024 Tahap II mencakup beberapa tahapan. Pendaftaran berlangsung dari 17 November hingga 7 Januari 2025. Seleksi administrasi akan dilakukan mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi direncanakan pada 4-18 Februari 2025.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak calon pendaftar yang memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK. Keterlibatan dalam seleksi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pemerintahan.
Komentar