Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah. Keputusan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pendidikan nasional sejalan dengan tujuan yang tertuang dalam UUD 1945.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan MK tersebut adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip dasar pendidikan yang bertujuan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Hal ini juga memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003, yang menegaskan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing, dilansir dari KBRN.
Menurut Hakim MK Arief Hidayat, pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pendidikan agama diharapkan dapat membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kultural.
MK berpandangan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sambil tetap menghormati hak asasi manusia.
Hal ini penting untuk menjaga kemajemukan bangsa Indonesia yang kaya akan tradisi dan agama. Dengan demikian, pendidikan agama diharapkan tidak hanya menjadi mata pelajaran formal, tetapi juga sebagai penguat karakter peserta didik.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan implementasi pendidikan agama di semua tingkat pendidikan, sehingga setiap anak di Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan mereka. Dengan langkah ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih inklusif dan mendukung pembentukan karakter bangsa.
Komentar