Penertiban Alat Peraga Kampanye Dimulai Bawaslu Medan

Penertiban Alat Peraga Kampanye Dimulai Bawaslu Medan
Penertiban Alat Peraga Kampanye Dimulai Bawaslu Medan

Medan, HarianBatakpos.com - Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Febriza Rizky Adela, mengungkapkan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) telah dimulai sejak Minggu (24/11/2024) dini hari. Penertiban ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik ruas jalan Kota Medan untuk memastikan aturan terkait kampanye dipatuhi.

Pada hari pertama penertiban, tim Bawaslu Medan melakukan penyusuran mulai dari Kantor Wali Kota Medan menuju Bundaran TVRI hingga Bundaran SIB. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan kepada pihak terkait, seperti KPU dan pasangan calon (Paslon), agar menertibkan APK secara mandiri. "Kami sudah mengimbau KPU dan Paslon untuk menertibkan sendiri APK yang mereka pasang, namun semalam kami mulai penertiban secara langsung pukul 00.00 WIB," ujar Febriza.

Penertiban APK ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 26 November 2024. Seluruh jajaran Bawaslu Medan, termasuk di tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS, telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap APK yang melanggar aturan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar APK

Menurut Febriza, APK yang baru dipasang setelah penertiban akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Jika ditemukan APK baru yang dipasang tanpa memperhatikan aturan, baik oleh KPU maupun Paslon, kami tidak akan segan untuk menertibkannya bersama Satpol PP," jelasnya. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak demi mewujudkan pemilu yang tertib dan aman.

Ajakan untuk Pemilu Damai

Bawaslu Medan juga mengimbau seluruh Paslon beserta pendukungnya untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan hingga masa pencoblosan selesai. "Kami ingin pemilu berjalan riang gembira, penuh suka cita, tanpa pelanggaran yang merugikan," tutup Febriza.

Penertiban APK ini menjadi bagian dari persiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024. Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada berlangsung tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga