Penetapan ERAMAS Menunggu Buku Register Perkara MK
MEDAN-BP: Keputusan hasil rekapitulasi Penetapan kemenangan pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Shah atas Djarot Syaiful Hidayat bakal terganjal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Begitupun kita sedang menunggu dari MK, apakah PILGUBSU ada atau tidak masuk dalam buku register perkara, ujar Komisioner KPU Sumut, Ir Benget Silitonga kepada harianbatakpos dikantornya, Selasa (10/7/2018).
“Kami menetapkan calon setelah menerima yang namanya buku register perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi,” kata Benget.
Adapun buku resgiter perkara tersebut akan diketahui, setelah MK nanti mengirimkannya ke KPU RI yang selanjutnya akan menurunkannya ke seluruh daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini.
"Jadi, di buku registrasi perkara konstutusi itulah ada nama daerah yang berperkara atau tidak, disitu baru jelas apakah ada Pilgub Sumut itu digugat, kalau memang tak ada, baru kami menetapkan. Kalau ada nama daerah kita disitu berarti kita berperkara,” sambung Benget.
Benget menambahkan, soal berapa hari buku regsitrasi tersebut bisa diperoleh, "Itu tergantung mereka, karena kewenangan di mereka. Kalau buku itu ada , kita baru berani bertindak," tegasnya sembari menambahkan bahwa secara lisan didapat informasi buku bisa diterima pada 23 Juli mendatang.
Lebih lanjut, adapun berkenaan dengan persoalan C6 yang masih menjadi perhatian hingga rekapitulasi penghitungan surat suara di KPU Sumut, "Saya kira soal C6 kita sudah jelas. Soal C6 penduduk atau pemilih bisa memilih itu bukan hal yang perlu, itu persoalan tehnis yang perlu kita perbaiki kedepanny," ungkapnya.
Karena, menurut Benget,tidak ada kaitanya orang tidak dapat memilih dengan C6,” Silahkan butikan apakah 8 ribu lebih pemilih bahwa mereka tidak memilih, silahkan buktikan, tanpa C6 bisa memilih,” pungkasnya. (BP/MM)
Komentar