Pengadaan Aquadest 2017 Stempel Dari Dinas Kesehatan Langkat
Langkat-BP: Pengadaan Aquadest dari Dinas Kesehatan Kab. Langkat yang di Pruntuk kan kesetiap Puskesmas yang ada di Kab. Langkat tepatnya pada tahun 2017 lalu, diduga menyalahi aturan Seperti yang diutarakan Salah satu mantan Dokter yang bertugas di Puskesmas Pangkalan Brandan yang tidak mau disebutkan namanya yang saat ini di pindah tugaskan ke Puskesmas Pangkalan Susu saat bertemu harianbatakpos.com di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Langkat pada hari Senin 7/1/2019 sekitar pukul 13.30 wib.
Sambung Dokter menjelaskan, bila pengadaan Aquadest ke Puskesmas Pangkalan Brandan pada tahun 2017 lalu, itu benar-benar tidak sesuai dan membahayakan Sebab, dibotol Aquadest tidak ada tertera lebel Badan POM, DEPKES, dan Masa berlaku kadaluarsa yang ada tertulis hanya Stempel Aquadest dari Dinas Kesehatan saja.
Sementara Cairan B-3/berbahaya yang di pergunakan untuk mencuci alat-alat medis kesehatan, sempat terjadi yang tidak di inginkan seperti Perawat melakukan Suntikan kepada Pasien, dan terjadi kematian pada Pasien apa tidak Dokter yang disalahkan.
Dan bukan sampai di situ saja banyak persoalan Indikasi Korupsi dari mulai Dinas Kesehatan hingga Puskesmas dari mulai tahun 2018-2019 Puskesmas tidak ada Obat-obatan. Untuk kasus Aquadest coba ditanyakan Kedinas Kesehatan Langkat.
Saat di temui Kepala Dinas Kesehatan Langkat Dr. Sadikun tidak berada ditempat, begitu juga saat dihubungi melaui Via Ponsel Kepala Yankes Dr. Arifin Sinaga mengatakan, untuk masalah itu Saya tidak tau menau coba tanyakan saja langsung dengan Bapak Limin Ginting karna pengadaan Aquadest itu langsung ditangani nya.
Saat dihubungi harianbatakpos.com Ponsel Lomin Ginting aktif namun tidak diangkat, di titipkan pesan singkat SMS juga tidak di Balas. (BP/L1)
Komentar