Medan, harianbatakpos.com – Pengadilan Tinggi Medan resmi mengurangi hukuman Debby Kent, kasus pabrik ekstasi yang menghebohkan Medan. Debby Kent (37), yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, kini dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar sesuai putusan banding terbaru.
Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini membatalkan putusan lama dan menetapkan hukuman baru. Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menyebut terdakwa terbukti bersalah dalam kasus narkotika, termasuk permufakatan jahat serta kepemilikan psikotropika tanpa hak. Pengadilan tinggi Medan menekankan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 62 UU Psikotropika.
Selain Debby Kent, pengadilan tinggi Medan juga menangani banding terdakwa lain, seperti Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) yang tetap dihukum seumur hidup, serta Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) yang tetap menerima vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Tidak hanya itu, pengadilan tinggi Medan juga menguatkan vonis terhadap terdakwa Arpen Tua Purba (30), pegawai loket Paradep, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa utama, Hendrik Kusumo (41), suami Debby Kent, tetap dijatuhi pidana mati karena dinilai sebagai pemilik sekaligus produsen pabrik ekstasi rumahan terbesar di Medan.
Kasus ini bermula saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut serta Bea Cukai berhasil menggerebek laboratorium pembuatan narkoba di Ruko Jalan Kapten Jumhana, Medan Area. Dalam penggerebekan, lima orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. Keterangan dari polisi menyebut pabrik ini mampu memproduksi hingga 600 butir ekstasi per bulan selama enam bulan terakhir.
Pengadilan tinggi Medan memastikan bahwa putusan banding ini merupakan langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar