Pengamat Hukum Fri Dolin Siahaan, SH, MH: Mantan Narapidana Edi Zalman Tidak Dapat Kepercayaan Publik

Pengamat Hukum Fri Dolin Siahaan, SH, MH (BP/MM)

Medan-BP: Edi Zalman Mantan Narapidana yang didudukkan sebagai sebagai Plh Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan oleh Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi, tidak akan mendapat kepercayaan dari publik khususnya masyarakat Kota ini.

Pasalnya, kasus korupsi yang pernah dialaminya akan menjadi catatan miring di masyarakat dan apapau yang dikerjakanannya walaupun itu positif tetap menjadi image negatif di masyarakat dan tidak mempercainya. Apalagi kinerjanya, buruk dan tidak tepat sasaran kepada masyarakat.

Pengamat hukum dan pengacara energik Fri Dolin Siahaan, SH, MH menegaskan hal itu pada harianbatakpos.com di Medan, Senin (13/8/2018) sehubungan  pemberitaan yang mencuat akhir-akhir ini tentang Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSI diduga diduga “pelihara” mantan narapidana berinitial  (EZ)  sebagai Plh Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Dijelaskannya, secara aturan hukum sesuai dengan hukum positif tersebut seseorang terpidana yang kurang sampai 5 tahun di hukum masih bisa memiliki hak kembali untuk menjabat sebagai pejabat/mencalonkan diri sebagai pejabat.

Begitupun, dari segi sosiologi seseorang yg telah terpidana terlebih lagi terkait kasus korupsi hanya kurang memiliki kepercayaan publik untuk menjadi pejabat kembali sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, katanya.

Ketika kru Media ini coba konfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Khairul Sahnan di Kantor Pinangbaris, tidak berhasil karena Ruang Kadis tertutup pintu rapat dan salah seorang staff, ketika ditanyakan hanya menjawab dari balik pintu Bapak Kadis, tidak berada di tempat.

Sedangkan ketika Ponselnya dihubungi  No: 0813 7634 8xxx, tidak diangkat.

Menyikapi hal ini Direktur Lembaga Pengakajian Anak Bangsa Indonesia (LP2ABI) Sumut Drs Des Tanjung, meminta Walikota Medan segera bertindak dan melakukan penggantian karena akan menumbuhkan image negatif di masyarakat.

Seperti pembritaan sebelumnya, Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Aritonang, SH menyebutkan, sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4329/SJ. Tanggal 29 Oktober 2012, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam SE itu, mantan narapidana dilarang menduduki jabatan struktural di pemerintahan. Saat itu jabatan Mendagri masih dijabat Gamawan Fauzi. Sebagaimana Seorang mantan narapidana kasus korupsi, dilarang menjadi pejabat atau menjabat jabatan struktural di suatu pemerintahan.

Informasi lainnya menyebutkan, sebelumnya EZ  merupakan mantan narapidana untuk kasus korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp 2 milliar.

Setelah disidangkan, dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Mei 2011 dengan hukuman 16 bulan penjara dan  bebas pada pertengahan 2012. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. (BP/MM)

Penulis:

Baca Juga