Pengembalian Uang Tak Hilangkan Pidana Seperti Evy Diana Sitorus
Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus bekerja keras untuk menyeret ke 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka tahap ke II.
Sementara 55 orang lagi yang tersisa belum jelas status hukumnya walupun mereka sudah berulang kali diperiksa dan telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK seperti Evy Diana Sitorus maupun Brilian Muktar.
Demikian juga para pimpinan SKPD yang kini berubah menjadi Organisasi Perangkat Daerah(OPD) termasuk mantan Sekdaprovsu berinisial NL maupun sejumlah pengusaha berinisial AS dan MRS.
Brrdasarkan data yang diperolah, hingga saat ini KPK telah menggarap 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Dimana 12 unsur pimpinan DPRD dan mantan anggota sudah divonis pengadilan terkait ketuk palu pengesahan LPJP Provsu tahun 2012 hingga 2015.
Dalam kasus tersebut, hasil pemeriksaan KPK dari pihak penumbang dana interpelasi negara mengalami kerugian sebesar Rp 61 miliar. Sementara mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sekaitan hal tersebut, praktisi hukum H Hamdani Harahap SH, MH berpendapat penanganan kasus suap interpelasi DPRD Sumut masih proses panjang. Soalnya, hingga saat ini KPK baru mengani kasus hukum bagi para penerima suap yakni mantan dan anggota DPRD Sumut.
Sementara para pihak penyumbang baik pimpinan SKPD maupun pengusaha yang telah diperiksa KPK belum ditetapkan status hukumnya.
"Dalam KUHP/UU Tipikor penyumbang dan penerima suap harus dipidana," ujar Hamdani Harahap Direktur LBH Citra Keadilan Medan itu kepada harianbatakpos.com, Selasa(28/8).
Menurut Hamdani Harahap, semua mantan dan anggota DPRD Sumut penerima dana suap interpelasi pasti dipidana atau dibui. Walaupun sebagian anggota DPRD belum ditetapkan tersangka, itu hanya menunggu waktu saja.
Bahkan para anggota dewan yang mengembalikan uang suap sekalipun akan dibui seperti Evy Diana maupun Brilian Muktar.
"Jadi para anggota dewan yang mengembalikan dan suap merasa lepas dari jeratan hukum. Oh tidak, itu pendapat orang picik dan bodoh," ujar Hamdani.
Kita harapkan lembaga anti rasuh untuk lebih memacu kinerjanya untuk menggulung semua yang terlibat kasus interpelasi yang merugikan uang rakyart Rp 61 miliar itu.
"Jika KPK bekerja keras, cepat atau lambat semua Pimpinan SKPD dan pengusaha maupun mantan Sekdaprovsu akan masuk hotel prodeo nantinya," tegas Hamdani.
Menjawab pertanyaan, terkait Evi Diana maupun Brilian Muktar yang selama ini merasa lepas jeratan hukum dengan alasan telah mengembalikan uang gratifikasi tersebut, Hamdani menegaskan tidak ada celah hukum untuk mengistimewakan mereka.
"Jika KPK mengedepankan kepentingan hukum, Evy Diana dan Brilian Muktar harus masuk penjara," ujar pengacara kondang Sumut itu. (BP/RD)
Komentar