Langkat-BP: Pengerjaan Pembangunan jalan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang dilaksanakan di Dusun 1 Gg Keluarga dengan anggaran Rp 65. 154.000 dengan volume 180 M X 2 M X 0,15 M diduga menuai masalah.
Hal tersebut disampaikan salah seirang warga, Dian Andika Prima Fioren (30) kepada harianbatakpos.com, Jumat (17/01/2020).
Menurutnya, pengerjaan pembangunan jalan rabat beton yang sudah selesai dilaksanakan oleh pihak Desa Karang Gading yang mengenai tanah milik neneknya dengan lebar 50 cm sehingga jendela rumah neneknya tidak bisa terbuka karena adanya jalan rabat beton tersebut dan belum lagi pengerusakan tanaman pohon pisang dan merobohkan tiang dapur neneknya.
“Berkaitan dengan hal ini Dian selaku cucu sudah menjumpai pihak desa sekaligus melaporkan bahwa pembangunan rabat beton tersebut sangat mengganggu ketenangan neneknya. Namun, tidak ada tanggapan dan solusi dari pihak kepala Desa terkait,” kata Dian Andika.
Kata Dian melanjutkan, bahwa pembangunan jalan sudah dirapatkan dan pembangunan jalan dilaksanakan di Gang Mesjid dikarenakan unsur dugaan KKN oleh pelaksana proyek dan Kades, khususnya kepala Dusun maka proyek tersebut di pindahkan ke Gang keluarga. Merasa tidak ditanggapi oleh kepala Desa Karang gading. Hairur Rohman terkait laporannya kedesa maka pada bulan Januari 2020 Dian Andika Prima Fioren melaporkan hal tersebut kerana hukum Polres Langkat yang saat ini belum ditindak lanjuti, ucapnya.
Saat dihubungi harianbatakpos.com belum lama ini, Kepala Desa Karang Gading Hairur Rohman membantah hal ini, dia mengatakan pembangunan rabat beton itu bukan dipindahkan tetapi di gang keluarga lebih banyak masyarakat dan jalannya becek. Masyarakat sudah menghibahkan surat-surat kepada kami dan dengan tegas Kades mengatakan, “sejengkalpun tidak ada bangunan rabat beton itu mengenai tanah dan rumah nenek itu. Saya tidak menyerobot, tanah dan jendela rumah nenek itu pun masih bisa di buka,” ucapnya.
Terpisah, Ketua devisi dan data ICW Langkat Syahrial mengatakan, kalau benar hal itu terjadi pihak pemerintahan desa hal ini Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dana desa Karang Gadeng, Kecamatan Secanggang bertolak belakang dari prinsip-pribsip pengunaan dana Desa pada nomor 2. Yakni, keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan juga pada prinsipnya pembangunan pisik dana desa itu harus efisien dan tidak berimbas buruk kepada masyarakat.
Lanjut Syahrial, pembangunan dana Desa itu pada tahun 2020 ini selain mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana pihak desa harus mengelola prioritas dengan berdasarkan dengan demokrasi dan keadilan sosial.
“Pembangunan akan gagal apa bila masih ada keberatan dari masyarakat tentang pembangunan itu, artinya musdus atau musyawarah dusun sudah dikhianati. Kalau memang benar jalan rabat beton itu seyogianya dibangun di gang Masjid, namun karena adanya dugaan nepotis perangkat desa maka rabat beton itu berpindah ke gang keluarga dan melanggar hukum,” jelas Syahrial. (BP/L1)
Komentar