Pengeroyokan oleh Debt Collector di Polsek Bukit Raya, 4 Tersangka Ditangkap dan Kapolsek Dicopot

Pekanbaru, HarianBatakpos.com - Kasus pengeroyokan oleh debt collector kembali menyita perhatian publik. Empat orang debt collector di Riau ditangkap setelah melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap mobil korban berinisial RB. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus pengeroyokan oleh debt collector tersebut terjadi saat para pelaku mencoba menarik kendaraan korban, namun ditolak.
Menurut Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan, peristiwa bermula dari cekcok antara kelompok debt collector dan korban di area Furaya. "Saat itu terjadi perselisihan antara para pelaku sesama debt collector yang ingin menarik kendaraan korban. Terjadi keributan, namun sempat diredam," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Namun konflik tak berakhir di sana. Setelahnya, korban yang sedang berada di Parit Indah didatangi oleh kelompok pelaku. Di lokasi itu, mobil Toyota Calya milik korban dirusak. Pengeroyokan oleh debt collector semakin brutal ketika korban yang mencoba kabur malah diteriaki "perampok" dan "maling" oleh para pelaku.
"Korban yang ketakutan langsung menuju ke Polsek Bukitraya bersama istrinya. Tapi meski sudah berada di halaman Polsek, kelompok debt collector itu masih melakukan perusakan secara bersama-sama," terang Asep.
Aksi pengeroyokan oleh debt collector tersebut pun berujung pada penangkapan empat pelaku berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. Polda Riau masih memburu tujuh pelaku lainnya yang belum tertangkap dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” kata Asep. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. "Laporkan jika ada debt collector menarik kendaraan secara paksa. Kami akan proses," tegasnya.
Insiden pengeroyokan oleh debt collector di halaman Polsek Bukitraya yang sempat viral di media sosial, membuat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil langkah tegas. Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil dicopot dari jabatannya.
"Setiap pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat umum maupun dari lingkungan internal kepolisian, akan ditindak profesional dan transparan," tegas Irjen Herry Heryawan atau yang akrab disapa Herimen.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir aksi premanisme berkedok penagihan utang. Pencopotan Kapolsek Bukitraya disebut sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan wilayah.
"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memastikan keamanan wilayah dan disiplin personel," pungkasnya.
Komentar