Penggunaan APBD Tahun 2019, Fraksi HPP DPRD Medan Beri Pemko Rapor Merah

Medan-BP: Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan memberi rapor merah kepada Pemerintah Kota Medan atas penggunaan APBD tahun anggaran 2019, karena memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) mencapai Rp506,651 miliar.
“Hal ini membuktikan ketidakmampuan dan buruknya pengelolaan anggaran yang dilakukan Pemko, sekaligus menunjukkan performa kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak maksimal,” sebut FHPP dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Plt Walikota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2019 yang disampaikan, Hendra DS, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2020).
Nilai Silpa yang selalu besar setiap tahunnya, kata Hendra, menunjukkan buruknya pengelolaan anggaran semakin diperkuat dengan penilaian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kota Medan sudah lama tidak mendapatkan penilaian pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terkait dilakukannya Refocussing anggaran OPD untuk menangani Covid 19, sesungghnya tidak perlu dilakukan, sebab Silpa anggaran 2019 dapat dipergunakan. Terutama OPD yang bersifat layanan langsung seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan dan lainnya,” ucap Hendra.
Sementara terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah pada APBD 2019 terealisasi 85,01 persen, retribusi daerah teralisasi sebesar 51,03 persen dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi 64,61 persen, lanjut Hendra DS belum maksimal karena terbukti dari realisasi yang mampu diwujudkan hingga tahun anggaran berakhir sebesar 79,11 persen.
“Apa faktor penyebab sehingga realisasi PAD pada tahun 2019 belum dapat dicapai sesuai target yang ditetapkan. Kenapa realisasinya sangat rendah, apakah disebabkan potensi retribusi yang berkurang atau karena kinerja aparatur yang tidak mampu melakukan optimalisasi pengelolaan,” tanyanya.
Untuk belanja daerah, berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban hanya terealisasi sebesar 80,27 persen, Hendra juga menanyakan penyebab daya serap anggaran yang tidak maksimal seperti belanja operasi pada sub belanja bantuan sosial hanya terserap sebesar 41,82 persen dan belanja modal terkait belanja tanah realisasinya hanya 15,99 persen.
“Pertanyaan kami, kok hanya 15,99 persen realisasinya?, lalu belanja tanah itu tersebut untuk apa?, seperti apa kapasitas aparatur yang bertanggungjawab melaksanakan belanja tanah tersebut?,” tanyanya lagi.
Fraksi HPP DPRD Medan ini juga menilai Dinas Kesehatan sebagai bidang yang bertanggungjawab terhadap kesehatan rakyat Kota Medan, dengan Corona Virus 19 (Covid 19) ini menunjukkan program kesehatan yang dilaksanakan status quo atau tidak ada perubahan. (BP/EI)
Komentar