Pengunjung Keluhkan Kebersihan Pasar Induk Tuntungan

Pasar Induk Medan Tuntungan. BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Pengunjung dan konsumen Pasar Induk Desa Laucih Kecamatan Medan Tuntungan keluhkan kebersihan pasar yang dinilai jorok.

"Kondisi Pasar Induk, sudah jauh berubah dan jorok sehingga konsumen mulai enggan datang berbelanja dan memilih ke lokasi lain berbelanja berbagai keperluannya," kata Ibu Rita warga Simpang Selayang pada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Ibu rumah tangga itu menjelaskan,  di jalan depan dan belakang lintasan pengunjung sampah berserakan sehingga menciptakan pemandangan yang tidak sedap dan menimbulkan aroma bau yang tidak sedap. Belum lagi, rasa keamanan dan kenyamanan, tidak terjamin karena tidak berfungsinya Pos Polisi.

Hal ini, tambah pengunjung itu, berat dugaan karena   kurangnya perhatian Kepala Pasar soal kebersihan dan tidak mengutamakan kenyamanan pengunjung yang datang ke pasar itu.

Seharusnya, pimpinan PD Pasar memperhatikan hal ini dan jangan menempatkan orangnya di Pasar itu karena kedekatan atau mempunyai beking saja sehingga kinerjanya buruk tetap dipertahankan.

Sementara Pak Sembiring pedagang sayur secara terpisah menyebutkan, berkurangnya konsumen yang datang berbelanja akibat kurang diperhatikannya kebersihan dan kenyamanan  Pasar Induk ini.

Pedagang, tambahnya lagi, sudah banyak yang tutup dan sebagian pedagang  meninggalkan kios di bagian belakang grosir dan sub grosir. Mereka sebagian pindah ke lokasi MTC Jalan Pancing Medan.

Hal itu, disamping kurang diperhatikannya kebersihan Pasar ini juga  mengeluhkan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) kios dan perpanjangan kartu tempat berjualan yang memberatkan pedagang ini. Pengurusan BBN kios yang dikenakan kepada pedagang sangat tinggi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta/kios. Sedangkan tarif resmi yang disetorkan secara resmi ke PD Pasar Medan sekitar Rp1 juta.

Demikian juga, untuk pengurusan perpanjangan kartu tempat berjualan setahun sekali memperpanjangnya, dikenakan tarif antara Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Sedangkan setoran yang masuk ke kas PD Pasar Medan disebut-sebut hanya Rp200.000 saja.

Hal ini, jelas pedagang itu lagi, tidak rahasia umum lagi bagi pedagang dan kalau tidak dibayarkan sebagaimana permintaan, surat akan dipersulit dan lama baru dikeluarkan.

Pedagang itu meminta, PD Pasar Medan harus secara resmi menempelkan jumlah resmi berbagai pengurusan di Pasar Induk ini. “Bisa saja tarif ini ditempelkan sehingga oknum PD Pasar Medan tidak seenaknya lagi mematokkan tarif pengurusan tersebut,” jelas pedagang itu sembari menambahkan ditengah situasi covid-19 ini sepi pembeli.

Kepala Pasar Induk Laucih Tuntungan S Ginting ketika dikonfirmasikan tentang hal ini, tidak berhasil.(BP/tim)

Penulis: -

Baca Juga