Pengurusan SIM Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan, Uji Coba Nasional Dimulai 1 November 2024

Mulai berlaku BPJS jadi syarat kepengurusan membuat SIM, BP/TRBN.
Mulai berlaku BPJS jadi syarat kepengurusan membuat SIM, BP/TRBN.

Jakarta, Harianbatakpos.com - Mulai 1 November 2024, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku dalam tahap uji coba nasional.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa syarat ini akan diterapkan di seluruh unit pelayanan SIM. "Benar, uji coba dilakukan secara nasional," ujarnya pada 31 Oktober 2024.

Kebijakan ini sebelumnya diuji coba di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, selama periode 1 Juli hingga 30 September 2024. Penerapan secara nasional diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan pemohon SIM melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, aturan ini mengacu pada Perpol tersebut, yang juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan bahwa syarat ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan semua penduduk terlindungi oleh jaminan kesehatan. “Dengan adanya syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, masyarakat diharapkan lebih menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” ujarnya.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga