Penyelundupan Reptil Dilindungi dari Asahan ke Malaysia Digagalkan, Ini Jenis Reptil dan jumlahnya!

Asahan-BP: Aksi penyelundupan reptil dilindungi kembali digagalkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Sebanyak 100 ekor reptil, yang dikemas dalam tiga kotak styrofoam dan diberi label “kepiting,” berhasil dihentikan sebelum mencapai Malaysia. Peristiwa ini terjadi di pelabuhan peti kemas barang Asahan pada Rabu (26/6/2024).
Muhammad Fahmi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Teluk Nibung, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dibawa oleh seorang pengirim berinisial “I” dan akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung. “Seluruh reptil dikemas dalam peti kotak sebagai barang impor yang ditulis keterangannya sebagai kepiting,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 100 ekor reptil yang terdiri dari 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular. Barang bukti tersebut segera diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bekerjasama dengan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.
Proses Penanganan Lebih Lanjut
Reptil-reptil ini akan diserahkan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut. Diduga, reptil yang diselundupkan termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). CITES bertujuan memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka.
Selain itu, dalam proses ekspor hewan, diperlukan izin dari Badan Karantina Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pengejaran Terhadap Pelaku
Pengirim barang dengan inisial “I” kini sedang dalam pengejaran. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komentar