Peran, Fungsi, dan Tugas TNI dalam Menjaga Keamanan Negara

TNI AL di Armada, BatakPos/TMP
TNI AL di Armada, BatakPos/TMP

Medan, Harianbatakpos.com – TNI menjadi salah satu pilar utama dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala macam ancaman baik dari luar ataupun dalam neger, serta menjadi garda terdepan bagi NKRI.

Setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai HUT TNI, untuk menghomrasi sejarah perjuangan TNI dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI dan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketahanan Indonesia.

Dalam setiap tahunnya tema HUT TNI senantiasa bebrbeda-beda, untuk HUT tahun ini mengangkat tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”
TNI memiliki peran, fungsi, dan tugas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Peran TNI

TNI berfungsi sebagai alat negara dalam bidang pertahanan, menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan oleh negara.

Fungsi TNI

1. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi untuk:
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan wilayah dan keselamatan bangsa.
b. Penindak terhadap atas setiap bentuk ancaman militer dan bersenjata.
c. Pemulihkeamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. TNI sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi-fungsi di atas.

Tugas Pokok TNI

1. Menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.
2. Tugas pokok TNI dilakukan juga dimaksud pada ayat (1):
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yang meliputi:
c. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
d. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
e. Mengatasi aksi terorisme.
f. Mengamankan wilayah perbatasan.
g. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat penting.
h. Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
i. Mengamankan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya.
j. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
k. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
l. Membantu Kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
m. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara.
n. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara.
o. Menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan.
p. Melaksanakan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas TNI Angkatan Darat
a. Melaksanakan tugas pertahanan matra darat.
b. Menjaga keamanan wilayah perbatasan darat.
c. Pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
d. Pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Tugas TNI Angkatan Laut
a. Melaksanakan tugas pertahanan matra laut.
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yang menjadi hak yurisdiksi nasional.
c. Melaksanakan diplomasi Angkatan Laut untuk mendukung kebijakan luar negeri.
d. Pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
e. Pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Tugas TNI Angkatan Udara
a. Melaksanakan tugas pertahanan matra udara.
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yang menjadi hak yurisdiksi nasional.
c. Pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
d. Pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Demikian fungsi dan tugas TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga