Peraturan Free Float Saham di Bursa Efek Indonesia: Pentingkah untuk Investor?

Jakarta, BP - Pada tanggal 20 Juni 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan baru dengan tajuk 'Perubahan Peraturan Nomor I-X, tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus'. Aturan ini mengharuskan setiap emiten untuk memiliki free float saham minimal 5% dari jumlah saham yang diterbitkan, yang sebelumnya adalah 7,5%.
Menurut Peraturan No. I-A, saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Saham ini tidak dimiliki oleh Pengendali, Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, perusahaan atau emiten tersebut akan masuk dalam Papan Pencatatan Khusus.
Seberapa pentingkah ketentuan ini bagi investor?
Head Customer Literation and Education PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi, menilai bahwa aturan free float saham minimal 7,5% dapat mendorong likuiditas perdagangan. Namun, ia juga menekankan pentingnya kondisi fundamental perusahaan. Menurut Oktavianus, kedua faktor ini sangat diperlukan di pasar, baik likuiditas maupun fundamental perusahaan.
Senada dengan itu, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, Fajar Dwi Alfian, menyatakan bahwa karena aturan free float ini sudah menjadi ketentuan resmi BEI, investor akan mempertimbangkan besaran free float saham emiten dalam keputusan investasi mereka. Meski demikian, ia berpendapat bahwa emiten yang belum memenuhi aturan minimal free float tidak berarti sahamnya tidak layak untuk dikoleksi.
Komarudin Mohtar, seorang investor di pasar modal, berpendapat bahwa ketentuan free float saham tidak terlalu penting baginya. Menurutnya, pemenuhan ketentuan ini tidak serta merta meningkatkan kinerja saham. Ia menilai, yang lebih penting saat ini adalah kondisi fundamental perusahaan. Banyak investor yang sudah paham mana saham emiten yang layak untuk investasi, terlepas dari apakah emiten tersebut memenuhi ketentuan free float atau tidak. Beberapa saham yang memenuhi ketentuan free float justru mengalami kinerja stagnan atau menurun. Komarudin berpendapat bahwa jika sebuah perusahaan belum memenuhi free float, hal ini bisa jadi karena perusahaan tersebut sangat bagus dari sisi bisnis dan belum mau melepas banyak saham ke publik.
Pada akhirnya, ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia tetap menjadi faktor penting dalam pertimbangan investasi, namun bukan satu-satunya. Kondisi fundamental perusahaan tetap harus menjadi fokus utama bagi investor.
Komentar