Perempuan dalam Pandangan Islam: Dimuliakan, Dilindungi, dan Diberi Hak yang Adil

Medan, HarianBatakpos.com - Perempuan dalam pandangan Islam telah mendapatkan tempat yang mulia sejak awal kedatangan ajaran Islam. Pada masa sebelum Islam, perempuan seringkali diperlakukan secara tidak adil, bahkan dianggap sebagai beban dalam masyarakat. Namun, kehadiran Islam membawa perubahan besar terhadap posisi dan martabat perempuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Perempuan dalam Pandangan Islam karya Amrizal, Islam menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam hal kemanusiaan dan tanggung jawab keagamaan. Al-Qur'an menyebut perempuan dengan istilah al-Nisa, al-Untsa, dan al-Mar’ah, yang masing-masing menunjukkan makna kedewasaan, kematangan, dan kondisi biologis seorang perempuan.
Dalam Al-Qur'an, kata al-Nisa diulang sebanyak 59 kali, sedangkan al-Mar’ah atau al-Imra’ah disebut 38 kali, dan al-Untsa terulang sebanyak 30 kali. Hal ini membuktikan bahwa perempuan dalam pandangan Islam sangat diperhatikan secara khusus dalam wahyu Ilahi.
Sosok perempuan pertama yang diciptakan Allah SWT adalah Hawa, yang dijadikan dari tulang rusuk Nabi Adam AS, sebagaimana disebut dalam surat An-Nisa ayat 1. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa penciptaan ini menunjukkan bentuk kasih sayang dan kedekatan antara laki-laki dan perempuan.
Rasulullah SAW pun dalam berbagai haditsnya memberikan gambaran bagaimana perempuan harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. Dalam satu hadits, beliau menyebutkan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, yang paling bengkok di bagian atas. Oleh karena itu, laki-laki diminta untuk memperlakukan perempuan dengan lembut dan bijak.
Islam juga memberikan berbagai hak kepada perempuan, termasuk hak dalam pendidikan, ekonomi, pernikahan, serta partisipasi dalam kehidupan sosial. Dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 195, disebutkan bahwa amal laki-laki dan perempuan akan dibalas setara, selama mereka bertakwa. Ini menegaskan bahwa perempuan dalam pandangan Islam memiliki kedudukan spiritual yang sama dengan laki-laki.
Dalam pendidikan, Islam mendorong perempuan untuk menuntut ilmu sebagaimana laki-laki. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim,” tanpa membedakan gender. Begitu pula dalam bidang ekonomi, Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki dan mengelola harta, seperti dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 32.
Dalam hal pernikahan, Islam menegaskan bahwa perempuan harus dimintai persetujuannya. Tidak ada pernikahan yang sah tanpa persetujuan perempuan, sebagaimana disabdakan Nabi dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Ini menunjukkan pentingnya hak perempuan dalam membuat keputusan besar dalam hidupnya.
Lebih dari itu, Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk memperlakukan perempuan dengan baik. “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya,” sabda beliau. Ajaran ini menjadi pedoman utama dalam mewujudkan hubungan yang adil dan penuh cinta.
Perempuan dalam pandangan Islam juga memiliki peran sosial yang penting. Banyak perempuan di zaman Rasulullah SAW aktif dalam kegiatan dakwah, sosial, bahkan peperangan. Salah satunya adalah Nusaibah binti Ka'ab yang menjadi pejuang dalam perang Uhud.
Islam tidak membatasi perempuan hanya dalam ruang domestik, tetapi memberi ruang bagi mereka untuk berkembang di berbagai bidang selama dalam koridor syariat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi eksistensi dan kontribusi perempuan dalam masyarakat.
Dengan semua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan dalam pandangan Islam bukan hanya makhluk yang harus dihormati, tapi juga dijunjung tinggi martabatnya di semua aspek kehidupan.
Komentar