Perintah Kajatisu Pada Pidsus: Proses Perkara Dugaan Korupsi Dinas PU & PT dan Diskominfo Kabupaten Paluta

Medan-BP: Terbilang sejumlah puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Teknik dan Hukum Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di pintu keluar kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (14/2/2019)

Hari ini untuk ketiga kalinya, mahasiswa menggeruduk kantor pendekar hukum ini. Dalam aksi tersebut, PP GMTH Sumut mempertanyakan dan mendesak tindaklanjut laporan pengaduan mereka, terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU & PR) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (DIskominfo) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menanggapi tuntutan PP GMTH Sumut mengatakan, isi dari laporan pengaduan sudah sampai ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) atau pimpinan.

Kajatisu kata Sumanggar, memberi perintah kepada bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan proses hukum, terkait laporan pengaduan PP GMTH Sumut soal dugaan korupsi di Dinas PU&PR dan Diskominfo Kab. Paluta.

"Bapak pimpinan (Kajatisu) sudah beri perintah ke Pidsus agar proses hukum dugaan korupsi Dinas PU&PR dan Diskominfo Kab. Paluta, sesuai laporan pengaduan PP GMTH Sumut. Dalam waktu dekat akan dilakukan perintah pimpinan tersebut," kata Sumanggar Siagian.

Sumanggar juga meminta keseriusan kepada PP GMTH Sumut siap bersama tim Pidsus Kejatisu, apabila diminta untuk turun ke lapangan melihat kondisi sesuai laporan pengaduan yang disampaikan.

"Ini akan menjadi prioritas bagi penegak hukum (Kejatisu). Dan PP GMTH Sumut, harus bisa dan serius membantu proses hukum selanjutnya. Ini aksi kalian ketiga kalinya, dan Kejatisu berharap terus menyuarakan atau tuntutan terkait laporan pengaduan ini," ujar mantan Kasipenkum Kejari Binjai tersebut.

Kordinator aksi PP GMTH Sumut, Zul Ilham Harahap dalam unjukrasa membeberkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas PU&PR Kab. Paluta terkait dalam pengadaan hingga pekerjaan proyek fisik

Diungkapkan Zul Ilham sesuai hasil informasi yang beredar di Dinas PU&PR Paluta, para pengusaha kontraktor, tanpa di sebutkan namanya untuk mendapatkan suatu proyek tiap tahun, harus sanggup membayar yang namanya kewajiban atau fee kepada oknum tertentu.

"Kami mendesak Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar perintahkan penyidiknya untuk memanggil dan periksa pihak yang terlibat, khususnya Plt Kadis PU dan PR Kab. Paluta, dan Kabid Bina Marga Dinas PU, serta kontraktor/pemborong/rekanan," sebutnya.

Dijelaskan Zul Ilham, pekerjaan yang sarat korupsi di Dinas PU dan PR Paluta, antara lain, paket proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Paya Baung – Marlaung Kecamatan Simangambat. Diduga dalam pengerjaannya volume hingga fisik sebagaimana RAB dalam kontrak, akan tetapi CV. FITRA diduga Wanprestasi terhadap pekerjaannya. Mengingat Volume dikurangi serta,
material fisik tidak sesuai dengan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan.

Lalu, terkait Peningkatan Jalan Jurusan Trans Batang Pane I – Ulok Tano Kec. Simangambat tahun 2016. Diduga pihak ketiga (CV.FITRA) telah melewati batas wajar keuntungan 20%. Dan menyangkut Peningkatan Jalan Jurusan Tanjung Maria – Pos 2 Sihotang Kec. Simangambat tahun 2016.

Tidak itu saja, seperti tiga pekerjaan proyek dengan satu CV/perusahaan yakni CV FITRA ditahun yang sama yakni 2016. Hasil investigasi, telah menimbulkan kerugian negara dan oknum/pihak yang telah memperkaya diri sendiri, diduga hasil korupsi dibayarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemenang tender.

PP GMTH Sumut juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Direktur CV Simataniari Perkasa, terkait peningkatan Jalan jurusan Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang – Balimbing Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah dana ± Rp 2 miliar, bersumber Dana DAU Tahun 2017.

Rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibio bio, Kecamatan Dolok pada tahun 2016, dengan jumlah anggaran ± Rp.3.000.000.000 dimenangkan oleh PT. Batang Toru Tano Najeges, dengan harga penawaran Rp.2.964.000.000. Bila ditinjau dengan nilai yang sangat lumayan, namun hasilnya mengecewakan bagi masyarakat setempat.

Dan diduga kuat terjadi pengurangan bahan material fisik, seperti sertu royalti dibuat dengan batu mamak, pasir urug dibuat dengan tanah disekitar badan jalan pengerjaan proyek tersebut. Dan rabat beton seharusnya dibuat tiang Pondasi kanan-kiri setinggi ± 15 cm, baru dihampar sertu royalti, dihampar pasir Urug baru masuk semen dan disiram dengan air.

Plt Kadis PU&PR Kab. Paluta, Ramlan Pulungan ketika dikonfirmasi melalui selulernya 0821-6125-2XXX dapat terhubung, namun tidak diangkat. Dan pesan singkat (SMS) yang disampaikan berhasil terkirim. Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Plt Kadis PU&PR Kab. Paluta.

* Dinas Kominfo Paluta

Untuk Dinas Kominfo Paluta, kata Zul Ilham, Pemkab Paluta dalam APBD Tahun Anggaran 2018 menganggarkan dalam program kerja dalam pengembangan Internet, yang di laksanakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintah berbasis aplikasi melalui pembangunan 6 titik Tower jaringan Internet.

Pagu anggaran untuk program tersebut sebesar Rp863.690.000, dan realisasi Rp833.832.00. "Kami menduga dalam hal anggaran yang di berikan Pemkab Paluta, diduga terjafi tindak pidana korupsi," katanya.

Lalu, program pembinaan jurnalistik media cetak dan elektrik dengan jumlah anggaran jurnalistik Rp 674.500.000, Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID) dengan Jumlah Anggaran Rp 117.800.000.

Selanjutnya, program Pemberdayaan Masyarakat Informasi dan Penyiaran dengan jumlah anggaran Rp 316.665.000. Tidak hanya itu, juga menyampaikan, anggaran sebesar Rp7.512.311.664 tahun 2018 di Dinas Kominfo Paluta sarat dengan KKN.

Plt Kadis Kominfo Paluta, Anwar Sadat Siregar ketika dikonfirmasi menjelaskan tidak benar anggaran 2018 sebesar Rp7 miliar dan tidak dirinya meraup keuntungan dari Rp7 miliar.

Dan, BPK sebagai lembaga negara yang bertugas mengaudit kinerja dan keuangan lembaga Pemerintahan, sedang melaksanakan tugas rutinnya yaitu mengaudit kinerja Pemkab Padang Lawas Utara Tahun 2018.

Tambahnya, jadi belum ada kesimpulan laporan pemeriksaan dari BPK, kemungkinan laporan tersebut selesai sekitar bulan Mei. Sangat naïf dan tendensius sekali sejumlah mahasiswa menuduh tahun 2018 ada dugaan korupsi.

Dan, Anwar mengharapkan pihak Kejatisu dan pers bisa bijaksana dalam memberitakan dan menerima dugaan sejumlah mahasiswa tersebut. (redBP/MM)

Penulis:

Baca Juga