Persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024: Kisi-Kisi dan Bobot Penilaian yang Perlu Diketahui Peserta
Medan, Harianbatakpos.com – Bagi peserta yang berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap ini, peserta akan diuji mengenai kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Para peserta diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama kisi-kisi dan bobot penilaian yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kisi-Kisi dan Proses SKB CPNS 2024
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke SKB jika memenuhi kriteria nilai ambang batas dan termasuk dalam tiga kali lipat jumlah posisi yang dibutuhkan. SKB memiliki beberapa jenis tes sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan pembagian bobot penilaian yang berbeda.
1. Pelamar Jabatan Fungsional Tertentu
Untuk jabatan seperti Pranata Komputer, Manggala Informatika, dan Widyaiswara Ahli Pertama, peserta akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%. Selain itu, ada tes tambahan berupa praktik kerja dengan bobot 25% yang tidak akan menggugurkan peserta. Contoh tes praktik kerja meliputi pembuatan aplikasi, pengelolaan data, dan penanganan insiden keamanan informasi.
2. Pelamar Jabatan Lainnya
Peserta untuk jabatan selain jabatan fungsional tersebut hanya akan mengikuti tes CAT dengan bobot 100%.
Materi dan Tes Tambahan dalam SKB
Menurut Pasal 33 dan 34 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk jabatan fungsional akan disusun oleh instansi pembina dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN. Selain itu, beberapa jenis tes tambahan yang dapat diujikan dalam SKB antara lain psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, serta tes praktik kerja.
Bobot Penilaian SKB
Penilaian akhir kelulusan CPNS 2024 akan didasarkan pada integrasi nilai SKD (40%) dan SKB (60%), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Bobot nilai SKB diinstansi pusat dapat mencakup tambahan maksimal 3 jenis tes lainnya dengan persetujuan menteri, dengan bobot kumulatif tidak melebihi 50% dari nilai SKB.
Bagi peserta yang melamar di instansi daerah, SKB akan menggunakan CAT BKN dengan bobot minimal 60%, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan satu jenis tes tambahan yang relevan, dengan bobot maksimal 40%.
Dengan adanya berbagai jenis tes dan bobot penilaian yang berbeda-beda, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi SKB. Pemahaman terhadap kisi-kisi yang telah disediakan sangat penting untuk menentukan langkah-langkah persiapan yang tepat guna meraih kelulusan dalam seleksi CPNS 2024 ini.
Komentar