Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Tetap Dilengkapi APD

Medan-BP: Rapat Pembahasan dan Tindak Lanjut Serta Klarifikasi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI No HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19, terutama menyangkut pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang positif berlangsung di Balai Kota Medan, Senin (3/8).
Rapat turut dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring, Kadis Kesehatan Edwin Effendy, Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan Khoiruddin Rangkuti, Camat Medan Tuntungan Topan Ginting serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sedangkan tujuan rapat agar proses pemakaman jenazah Covid-19 berjalan lancar dan petugas yang melakukan pemakaman merasa tenang, aman dan nyaman sesuai dengan Kepmenkes RI No HK 0107/MENKES/413/2020 tersebut.
Rapat diawali dengan pemaparan yang disampaikan Kadis Kesehatan Edwin Effendy. Dikatakan Edwin, guna mendukung kelancaran pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemulasaran jenazah menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan pemulasaran jenazah, maka OPD terkait termasuk petugas pemakaman dapat menolak dilakukannya pemakaman.
“Di samping itu pihak rumah sakit juga baru dapat mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 setelah lokasi pemakaman tersedia dan siap melakukan pemakaman, terutama di lokasi pemakaman umum. Sebab, berdasarkan Kepmenkes itu disebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dapat juga dilakukan di pemakaman umum dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila rumah sakit sudah mengelurkan jenazah, sedangkan lokasi pemakaman belum tersedia, kita tidak mau jenazah sampai terkatung-katung sehingga akhirnya memicu penolakan dari warga sekitar,” kata Edwin.
Terkait dengan isi Kepmenkes yang menyatakan petugas pemakaman harus menggunakan APD standard yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal, Edwin menyarankan agar Pemko Medan tetap menerapkan pedoman pemakaman jenazah Covid-19 yang telah dilakukan selama ini. Selain masker dan sarung tangan, petugas pemakaman juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lainnya seperti baju asmat, sepatu bot, face shield serta kacamata.
“Hanya saja APD yang digunakan itu bisa dipakai berulang kali untuk mendukung efisiensi biaya. Selama ini APD yang digunakan langsung dimusnahkan usai pemakaman jenazah Covid-19. Untuk itu APD yang dibeli harus berkualitas. Sedangkan masker dan sarung tangan dapat dipergunakan sekali pakai, sebab itu merupakan bagian yang rentan terjadinya penularan Covid-19,” jelasnya seraya menambahkan bahwasanya pemakaman warga dari luar Kota Medan, termasuk imigran menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk APD yang digunakan untuk pemakaman.(BP/EI)
Komentar