Jakarta, HarianBatakpos.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan hasil pemungutan suara (PSU) Pilkada di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pemantauan Bawaslu di delapan daerah yang melaksanakan PSU, Bagja menyebutkan bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang berpotensi digunakan oleh kandidat untuk melayangkan gugatan ke MK.
Adapun delapan daerah yang melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4/2025) antara lain, Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat, dan Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan. Selain itu, PSU juga digelar di Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Gorontalo Utara, Gorontalo, dan Bengkulu Selatan, Bengkulu. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi termasuk masalah politik uang di Serang serta masalah kampanye yang sedang diproses di Pasaman.
Bagja menyatakan bahwa hingga saat ini, PSU di beberapa wilayah seperti Banjarbaru, Tasikmalaya, hingga Parigi Moutong, masih menunggu hasil laporan pengawasan. Meski demikian, dugaan pelanggaran yang ditemukan membuka kemungkinan terjadinya gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Semoga tidak terjadi, tetapi kemungkinan itu tetap ada. Jika ada laporan atau temuan, itu akan digunakan dalam gugatan,” ujar Bagja.
Bagja juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat selama pelaksanaan PSU untuk menjaga keabsahan hasil Pilkada 2025. Dengan demikian, masyarakat berharap agar proses Pilkada berjalan lancar dan tidak ada gugatan yang membebani hasil akhir pemilihan.
Komentar