Pilkada Banten: Insiden Stiker di Surat Suara Menambah Kontroversi PSU
Medan, HarianBatakpos.com - Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di TPS 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan saat pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banten.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan stiker yang ditempel di kolom surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Surat suara tersebut dinyatakan tidak sah oleh petugas.
Stiker yang ditemukan bergambar seorang laki-laki dengan topi yang menjulurkan lidahnya itu menutupi gambar wajah Airin-Ade. Terdapat tulisan "AKU JG MW" di bagian bawah stiker dan bekas lubang coblosan di atasnya. "
Ada stiker di surat suara pemilihan gubernur Banten," ujar salah satu petugas KPPS TPS 41. Setelah diskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan saksi yang hadir, petugas KPPS mengumumkan bahwa surat suara tersebut tidak sah.
"Kita dapat putusannya bahwa surat suara tersebut tidak sah," tambahnya melalui pengeras suara, dilansir dari kompas.com.
PSU di TPS 41 diadakan pada Minggu (1/12/2024) dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 597 orang. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang.
Hal ini disebabkan oleh adanya empat pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41 tetapi mencoblos di sana.
Ajat menyebutkan, "Ada empat pemilih yang masuk ke TPS tapi empat orang ini tidak terdaftar dalam DPT TPS 41." Pelaksanaan PSU di TPS 41 dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan rincian 310 pemilih perempuan dan 287 pemilih laki-laki.
Sebagai hasilnya, insiden stiker nyeleneh ini menambah daftar kontroversi dalam Pilkada Banten, menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam setiap proses pemungutan suara.
Komentar