Pilkada Sumut 2024: Verifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilih Mencoblos Dua Kali

Medan, Harianbatakpos.com - Sebuah video yang beredar di TikTok menunjukkan seorang perempuan diduga mencoblos dua surat suara dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
Video tersebut memperlihatkan perempuan itu mencoblos surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta untuk Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Dalam video, ia memilih paslon nomor urut 01, Bobby Nasution-Surya, untuk pemilihan gubernur dan Rico Waas-Zaki untuk pemilihan walikota, dilansir dari tempo.co.
Namun, apakah video tersebut benar-benar menunjukkan pelanggaran pemilu? Pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa surat suara yang ditunjukkan adalah dua jenis surat suara yang berbeda, yaitu untuk Pilgub Sumut 2024 dan Pilwalkot Medan 2024.
Posisi lubang pada surat suara tampak berbeda, yang mengindikasikan bahwa tidak ada pencoblosan ganda untuk satu surat suara.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. "Kita cek dulu ya," ujarnya pada 27 November 2024.
Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ia menyatakan telah mengumpulkan data identitas perempuan dalam video dan lokasi pencoblosan, yang diyakini terjadi di TPS 008 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari sisi hukum, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi saat mencoblos, termasuk larangan membawa ponsel dan merekam di bilik suara.
Pemilih juga dilarang mencoblos lebih dari satu kali dan menunjukkan surat suara yang telah dicoblos.
Komentar