Sesuai SP2HP, PNS RS Bhayangkara Medan ini Akan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

Medan, harianbatakpos.com - Korban dugaan penipuan yang dilakukan AH, yakni, Kayeni Hura bersama dengan keluarga, mendatangi Mapolda Sumut, tepatnya menemui Irwasda, Direktur Reserse Kriminal Umum, dan Kabid Propam Polda Sumut, Kamis (20/3/2025).
Tujuannya, agar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut segera menetapkan AH sebagai tersangka yang diduga melakukan penipuan masuk polisi sebanyak Rp850 juta.
"Saya mau bertemu dengan Bapak Irwasda. Tolong sampaikan kepada Bapak Irwasda agar memerintahkan penyidik untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan," kata Y Hura, keluarga Kayeni Hura.
Poin dalam perkara ini sudah jelas, AH sudah mengakui adanya menerima uang saat dalam mediasi pertama dan kedua. Akan tetapi, penyidik tidak kunjung menetapkan tersangka.
"Sudah enam bulan kasus ini, tapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. AH sudah mengakui adanya menerima uang itu," terangnya.
Sayangnya, pihak korban tidak diterima oleh Irwasda. Seorang petugas piket hanya menyarankan agar membuat Dumas.
Kepada awak media, korban mengaku bahwa AH akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat SP2HP 14 Maret 2025. Poin penting dalam surat itu bahwa kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Saya menerima surat SP2HP ini. Saya minta kepolisian segera menetapkan AH sebagai tersangka. Penyidik jangan main main dalam menangani kasus ini, jika ada yang janggal, saya pastikan akan melaporkan kinerja penyidik ke Mabes Polri," terangnya.
Kasubdit Renakta AKBP P Samosir ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan gelar perkara. "Kami gelar perkara dahulu untuk menetapkan tersangka sesuai dengan SP2HP," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AH, seorang PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan masuk polisi tahun 2024.
Laporan itu sesuai dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024. (BP7)
Komentar