Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 272 Kg Ganja di Langkat

Medan, HarianBatakpos.com - Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 272 kilogram ganja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam penangkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (9/11/2024) dini hari di Jalan Thamrin, Kecamatan Babalan, Langkat. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Saprizal (37) dan Suhada (30), warga asal Provinsi Aceh.
"Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh," ungkap Hadi pada Senin (11/11/2024).
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Jumat (8/11) malam, terkait adanya mobil yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi mobil yang membawa ganja di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Setelah lima jam menunggu, polisi mendapati mobil yang membawa ganja tersebut melintas dan langsung melakukan pengejaran.
Petugas pun membuntuti mobil tersebut hingga berhasil menghentikannya di Jalan Thamrin. Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur, sehingga polisi terpaksa menembak ban mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan.
“Para pelaku melawan saat akan diamankan, sehingga tim menembak ban mobil. Setelah itu, kedua pelaku berhasil diamankan," jelas Hadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 272 kilogram ganja yang disimpan dalam 11 goni di kursi tengah dan bagasi mobil. Ganja tersebut diduga rencananya akan diedarkan ke luar Pulau Sumatra. Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja yang diduga berada dalam jaringan peredaran narkoba.
"Rencananya, ganja ini akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatra. Polisi telah mengidentifikasi pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ganja dan tengah mendalami jaringan peredaran narkoba ini," tambah Hadi.
Komentar