Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Medan, HarianBatakpos.com - Unit 4 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 4 ton mangga ilegal asal Thailand yang diangkut menggunakan truk di Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Kota Medan. Sopir dan kernet truk tersebut turut diamankan dalam operasi ini.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dekat gerbang keluar Tol Amplas pada Sabtu (22/3/2025). Saat itu, petugas kepolisian tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang membawa muatan mencurigakan.
"Unit 4 Subdit Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan truk Colt Diesel yang mengangkut sekitar 4 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Tol Belmera dekat gerbang keluar Amplas, Kota Medan," ujar Siti, Senin (24/3).
Setelah truk diberhentikan, petugas menemukan puluhan keranjang berisi mangga di dalamnya. Saat diinterogasi, sopir truk mengaku bahwa mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan didistribusikan ke Kota Medan. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dalam kasus penyelundupan mangga ilegal ini, polisi mengamankan sopir berinisial AT (31), warga Kabupaten Simalungun, serta kernetnya DAS (20), warga Kota Pematangsiantar. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta mendokumentasikan proses penindakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut untuk penanganan lebih lanjut," jelas Siti.
Pemusnahan 4 ton mangga ilegal asal Thailand ini telah dilakukan oleh pihak berwenang untuk mencegah risiko kesehatan dan menjaga kelestarian tanaman lokal. Mangga tersebut dikhawatirkan membawa hama atau penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian di Sumatera Utara.
"Kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri," pungkasnya.
Komentar