Serdang Bedagai, HarianBatakpos.com – Penyelundupan PMI ilegal tujuan Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu agen perekrut dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.
Pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal ini terjadi pada Senin (14/4), setelah petugas menerima informasi mengenai adanya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur Tanjungbalai.
“Tim opsnal menerima informasi pemberangkatan WNI ke Malaysia untuk bekerja secara nonprosedural,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang digunakan untuk membawa calon PMI ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Sergai. Mobil tersebut kemudian dihentikan saat sedang mengisi BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Di dalam kendaraan, petugas menemukan empat calon PMI ilegal, satu sopir, dan satu kernet. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa keempat calon pekerja tersebut direkrut oleh seorang pelaku bernama Safaruddin alias Udin.
“Tim langsung menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang berada di Desa Nagur, Sergai,” jelas Sumaryono.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Safaruddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan PMI ilegal.
“(Calon PMI) masing-masing membayar ke Udin sekitar Rp 5 juta,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perekrutan PMI secara ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perdagangan orang dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik pengiriman tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
Komentar