Polda Sumut Jemput Paksa Susanto Lian dari Cambridge Medan, Ini Dugaan Kasusnya

Medan, harianbatakpos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap atau menjemput paksa Susanto Lian atas kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan atau jabatan di perusahaan.
Adapun korban atas perbuatan Susanto Lian adalah Asin yang memiliki perusahaan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun tim yang turun menangkap atau menjemput paksa Susanto Lian adalah Subdit III, Unit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum. Susanto Lian dijemput paksa dari kediamannya di apartemen Cambridge Medan, Selasa (4/3/2025).
Penasihat hukum Asin bernama DR (C) Andri Agam SH. MH, CPM., CPArb menegaskan bahwa Susanto Lian seharusnya ditahan dan jangan dilepaskan.
"Kenapa Susanto Lian dilepaskan, setelah ditangkap atau dijemput paksa dari kediamannya (Cambridge) Medan," katanya.
Susanto Lian dilepaskan setelah di periksa atau BAP. Padahal, Susanto Lian sudah mangkir sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
"Kami tim penasihat hukum Pak Asin kecewa. Sebenarnya dia (Susanto Lian) sudah mangkir dua kali pemanggilan, tapi akhirnya dibebaskan dengan alasan belum memenuhinya unsur," herannya.
Selain itu, tim penasihat hukum Asin juga mengaku ada kejanggalan dalam kasus ini. Mereka sudah cek di SP2HP Bareskrim Polri dan status Susanto Lian sudah menjadi tersangka, tapi penyidik Polda Sumut mengatakan belum menjadi tersangka.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memberikan SP2HP sebagai saksi. Sedangkan SP2HP Bareskrim sudah resmi sebagai tersangka, ada kontradiktif antara SP2HP Bareskrim dan penyidik Polda Sumut," tuturnya.
Pengakuan pengacara, mereka mendapatkan SP2HP Susanto Lian sebagai tersangka dan sudah tersangka berdasarkan gelar perkara, tepatnya 30 November 2023.
"Hampir dua tahun penyidik tidak memberikan Informasi ini kepada kami. Sehingga kami pertanyaan ini kepada penyidik, tapi penyidik mengatakan bahwa mereka belum ada menginput Susanto Lian dijadikan tersangka. Kami akan laporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Mabes Polri dan Divisi Propam," tegasnya.
Penasihat hukum juga berharap agar Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum memberikan atensi dalam kasus ini agar tidak masuk angin.
"Dalam SP2HP Bareskrim, Susanto Lian tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur, harusnya dia ditahan. Tapi, penyidik Polda Sumut belum menahan Susanto Lian. Kami minta Bapak Kapolda Sumut dan Dirkrimum, Kabag Wasiddik untuk mengawasi perkara ini," terangnya.
Terpisah, Kasubdit III/Umum Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kasus ini masih berproses dan Susanto Lian sudah dipulangkan.
"Karena belum memenuhi unsur yang dipulangkan. Kasus ini masih berproses," terangnya.
Sebagaimana diketahui, seorang pengusaha bernama Asin melaporkan Susanto Lian atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan pemberatan atau jabatan ke Mapolda Sumut.
Akan tetapi, laporan dua tahun yang lalu atau tepatnya Oktober dan Desember 2022 mengendap. Pihak penyidik dari Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut tidak kunjung memeriksa terlapornya dan baru hari ini dijemput paksa dan diperiksa.
Atas perbuatan Susanto Lian, korban disebut mengalami kerugian yang mencapai Rp 50 miliar. Pihak terlapor diduga melakukan penipuan dan memalsukan dokumen untuk mencairkan dana dari BRI.(BP7).
Teks foto : Penasihat hukum Asin bernama DR (C) Andri Agam SH. MH, CPM., CPArb didampingi rekannya ketika ditemui di Mapolda Sumut.(harianbatakpos.com)
Komentar