Polda Sumut Jerat Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
MEDAN,BP: Mantan Bupati Tapanuli Tengah Tapteng) Sukran Tanjung jadi tersangka terkait dugaan kasus penipuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Oh ya benar, penyidik tengah menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah Syukran Tanjung menjadi tersangka, tulis Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjawab pertanyaan harianbatakpos.com, melalui whatshap, Sabtu (19/5/2018)
"Ya Minggu depan kedua tersangka akan dipanggil, tulis Tatan. Namun Kabid Humas tak menguraikan secara rinci keterlibatan kedua tersangka.
Diperoleh keterangan sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menyebut mantan bupati tersebut dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III, dimana terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.
Perkembangan hasil penyelidikan, terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah tanjung (terlapor satu), ucap Tatan.
Informasi diperoleh harianbatakpos.com melalui sumber yang layak dipercaya, pelapor dan terlapor disebut -sebut ada kesepakatan kerja sama berupa pengerjaan proyek konstruksi senilai 5 miliar dan ini yang memberitahukan Bupati. “Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Proyek tersebut berbiaya administrasi sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang tersebut pun dikirim oleh Josua melalui bank. (BP1/san)
Komentar