Pada tahun 2024, Polda Sumut mencatat hanya 215 kasus pelanggaran disiplin, turun signifikan dari 304 kasus pada tahun 2023. Pelanggaran kode etik profesi Polri juga menurun lebih dari 50 persen, dari 542 kasus menjadi 271 kasus. Angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) turut berkurang drastis, dari 57 kasus pada tahun 2023 menjadi 23 kasus di tahun 2024. Capaian ini merupakan bukti nyata hasil pembinaan intensif dan pengawasan ketat yang terus dilakukan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menegaskan bahwa penurunan ini tidak terlepas dari penguatan program pembinaan dan pengawasan. Ia juga mengakui bahwa tantangan di era digital, di mana perilaku anggota Polri sering menjadi sorotan publik, mendorong institusi untuk terus meningkatkan profesionalisme.
"Kami terus memperkuat program pembinaan dan pengawasan, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap tugas yang dilakukan anggota Polri," ujar Kombes Pol Bambang. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bertindak dan bersikap, terutama dengan meningkatnya berita viral yang dapat memengaruhi citra Polri.
Dengan mempertahankan disiplin dan etika, kepercayaan publik terhadap Polri diharapkan semakin meningkat. Polda Sumut berkomitmen untuk menjaga tren positif ini melalui transparansi dan penguatan pengawasan internal, agar setiap anggota Polri dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik di tahun 2024.
Komentar