Polisi Cegat Kapal Pengangkut PMI Ilegal dari Malaysia, Nakhoda dan ABK Diamankan

Serdang Bedagai, HarianBatakpos.com - Polisi mencegat kapal yang membawa sekitar 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, seorang nakhoda dan dua Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan bahwa peristiwa ini bermula dari informasi mengenai kapal nelayan yang akan bersandar di Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Jumat (31/1/2025). Informasi awal menyebutkan bahwa kapal tersebut membawa penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelundupan narkoba.
"Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Narkoba mengumpulkan seluruh personel Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zulfan, Selasa (4/2).
Kemudian, sekitar pukul 23.50 WIB, personel Satresnarkoba Polres Sergai menuju lokasi dan bersembunyi untuk menunggu kapal tersebut merapat. Pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB, kapal akhirnya tiba dan hendak bersandar di tepi pantai.
Setelah kapal sampai di tepi, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan seluruh orang yang berada di kapal, termasuk nakhoda dan dua ABK.
"Setelah seluruh penumpang diamankan, petugas memeriksa barang bawaan serta isi kapal, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil interogasi mengungkap bahwa kapal ini membawa sekitar 25 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia tanpa dokumen perjalanan resmi," jelasnya.
Zulfan menambahkan bahwa para PMI ini dijemput dari perairan Selangor, Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan direkrut oleh agen yang berbeda.
"Setiap agen berbeda, sehingga ada yang berasal dari Aceh sebanyak 13 orang dan lainnya dari berbagai daerah. Mereka dijemput di pinggiran perkebunan Selangor, Malaysia," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai nakhoda dan ABK, yakni Ahmad Muhajir (42), Adi Candra (46), dan Sucipto (40). Ketiganya diketahui menerima upah sebesar Rp 9 juta untuk membawa para PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, para PMI ilegal diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.
"Total upah yang mereka terima mencapai Rp 9 juta. Saat ini, polisi masih memburu agen yang mengatur proses pengiriman PMI ilegal ini," pungkasnya.
Komentar