Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Sergai, 40 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Sergai, 40 Orang Diamankan
Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Sergai, 40 Orang Diamankan

Serdang Bedagai, HarianBatakpos.com - Polisi menggerebek rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 40 orang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penampungan di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (18/11/2024).

"Dari lokasi tersebut, kami menemukan tujuh WNA asal Bangladesh dan 11 calon PMI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia, sedangkan PMI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia," ujar Donny, Kamis (21/11).

Masih pada hari yang sama, polisi menerima informasi tambahan terkait keberadaan PMI ilegal lainnya. Penggerebekan dilakukan di rumah milik Erlina (43) di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Setelah diselidiki, diketahui bahwa para PMI tersebut juga berasal dari NTT dan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tidak resmi.

"Setelah dilakukan pengintaian, kami menemukan bahwa Erlina memindahkan para PMI tersebut ke beberapa mobil menuju Kota Medan. Saat kami hentikan di depan Masjid Agung, kami mendapati 15 orang calon tenaga kerja asal NTT," jelas Donny.

Tidak berhenti di situ, polisi melacak keberadaan Erlina yang akhirnya ditemukan di gerbang Tol Teluk Mengkudu bersama tujuh PMI ilegal lainnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku utama, yaitu Erlina, Ayu Andira (32), dan Arif Ramadhan Marpaung (19). Erlina diketahui sebagai perekrut PMI ilegal dengan tarif Rp 4,5 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Para korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia tanpa harus memiliki paspor. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," tambah Donny.

Donny mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji dari pihak yang menawarkan keberangkatan secara ilegal. Selain berisiko, praktik ini melanggar hukum. "Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik penyelundupan pekerja ilegal," tegasnya.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga