Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Mobil di Ogan Ilir

HarianBatakpos.com - Polres Ogan Ilir berhasil menahan Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang sebesar Rp 105 juta dengan modus gembos ban mobil di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Polisi menjelaskan kronologi kejadian tersebut agar masyarakat dapat lebih waspada saat berada di jalan, terutama setelah mengambil uang di bank.
Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham menjelaskan, saat beraksi mencuri uang Rp 105 juta milik korban Arsadi (41), warga Kelurahan dan Kecamatan Tanjung Batu, OI, Feri tidak sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya (DPO), HS, DW, dan WR. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Rabu (27/3) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban baru saja mengambil uang tunai di salah satu bank pelat merah di Indralaya.
Kejadian bermula pada pukul 11.30 WIB ketika korban mengambil uang sebanyak Rp 605 juta di bank tersebut. Uang itu diletakkan terpisah, dengan Rp 500 juta dalam tas yang dikenakannya, sementara Rp 105 juta lainnya dimasukkan dalam kantong plastik dan diletakkan di dalam mobilnya.
Setelah mengambil uang, korban menaiki mobilnya dan berniat pulang ke rumah di kawasan Tanjung Batu. Korban tidak menyadari bahwa Feri dan rekannya telah mengintai sejak di bank. Sebelum korban pulang, para pelaku meletakkan alat yang dapat membuat ban mobil bocor. Di perjalanan, korban harus berhenti dan menepi di Desa Meranjat III karena ban mobilnya bocor.
Saat korban sibuk mengganti ban, Feri dan rekannya memanfaatkan situasi untuk mengambil kantong berisi uang Rp 105 juta dari dalam mobil korban. Setelah mengganti ban, korban menyadari bahwa uang tersebut hilang dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan setelah sebulan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yaitu Feri. Polisi menangkap Feri tanpa perlawanan di rumahnya di Kertapati, Palembang. Feri mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya HS, DW, dan WR. Ia mengaku mendapat bagian sebesar Rp 20 juta yang digunakan untuk membeli tiga unit handphone dan kebutuhan sehari-hari. Barang bukti berupa tiga unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan juga telah diamankan oleh polisi.
Polisi kini fokus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. Feri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Feri ditangkap di aksi ketiganya setelah dua kali aksinya sebelumnya luput dari kejaran polisi.
Komentar