Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang ASN, Sebagian untuk Beli Ayam

Labuhanbatu, HarianBatakpos.com - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial GPS alias Pak Lamsan (30), yang mencuri uang senilai Rp 61 juta dari rumah seorang ASN bernama Sorta (56) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli ayam dan perlengkapan memasak.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi di Dusun III Pulo Bargot, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, pada 31 Desember 2024. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025.
"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan pelaku berinisial GPS alias Pak Lamsan, warga setempat, beserta sejumlah barang bukti," ungkap Andita, Selasa (14/1).
Kronologi Pencurian
Andita menjelaskan, korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM yang disimpan di dompetnya. Saat diperiksa, jendela kamar korban terlihat bekas congkelan. Korban kemudian mengecek rekening banknya dan menemukan uang senilai Rp 61.759.000 telah hilang.
"Setelah memeriksa rekeningnya, korban mendapati uang tersebut telah lenyap, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hilir," kata Andita.
Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disimpan dalam tas plastik biru. Selain itu, pelaku mengakui menyimpan Rp 15 juta di rekening bank atas nama korban.
"Pelaku juga mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk membeli ayam jantan dan panggangan ayam listrik," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengambil kartu ATM korban pada 23 Desember 2024 dengan cara mencongkel jendela kamar. Pelaku kemudian menarik uang secara bertahap dari rekening korban.
"Berbagai barang bukti telah kami amankan, termasuk uang tunai, buku tabungan, kartu ATM, serta sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan hasil kejahatannya," pungkas Andita.
Komentar