Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Rp 50 Juta Saat Kerusuhan 22 Mei

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Foto: Istimewa

Jakarta-BP: Salah satu perusuh pada 22 Mei 2019 di Slipi, Jakbar, Supriatna Jaelani alias Vian Jinkz ditangkap polisi karena mencuri senjata api milik anggota Brimob. Tersangka juga diduga mencuri uang Rp 50 juta yang ada di dalam mobil Brimob.

"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Vianz diduga terlibat dalam kerusuhan 22 Mei di Slipi, Jakbar. Argo menyebut, Vianz ikut merusak mobil Brimob yang melintas di kawasan Slipi, Jakbar pada saat kerusuhan terjadi.

"Pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019," imbuh Argo.

Selain berisi senpi dan uang, di dalam tas yang dicuri Vianz juga terdapat SNTK motor, kartu anggota, kartu ATM.

Vianz ditangkap di rumahnya di kawasan Kabupaten Bekasi pada 11 Juni 2019. Aksinya terekam CCTV saat merusak mobil Brimob dan mengambil tas di dalam mobil tersebut.

Peristiwa perusakan mobil Brimob itu terjadi pada Rabu 22 Mei lalu. Sekelompok massa saat itu merusak dan membakar kendaraan polisi di dekat flyover Slipi, Jakarta Barat..

Tercatat setidaknya ada dua bus Brimob yang dibakar serta ada sejumlah mobil SUV milik Brimob yang juga dirusak massa. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

(detik)BP/Mack

Penulis:

Baca Juga