Polisi Tetapkan DPO 30 Anggota Kelompok Geng, Kasat Reskrim Polresta Medan: 3 pelaku Sudah Ditangkap
Medan-BP: Polresta Medan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kelompok geng motor yang juga pelaku penganiayaan serta penyerangan di rumah warga di Jalan Pembangunan V Kecamatan Medan Helvetia.
Sebelum ini sudah ada 3 pelaku yang ditangkap yaitu DMN (25), AFM (22) dan GAK (29), ujar Kasat Reskrim Polresta Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dilansir Antara, Jumat (5/4/2019).
Guna pengembangan, "kami sudah keluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap," tegasnya.
Polisi memastikan akan terus memburu 30 anggota geng yang melakukan penyerangan itu.
"Polisi akan menindak tegas terhadap kelompok geng motor yang berbuat onar dan anarkis," kata Yudha, di Mapolrestabes Medan.
Jadi, geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akan berhadapan dengan hukum," imbuh Yudha lagi.
Perbuatan gerombolan geng motor itu dinilai beringas dan telah meresahkan warga masyarakat setempat. Personel Polrestabes Medan yang mendapat laporan keributan itu, langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV di TKP, sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Tiga orang pelaku telah diamankan dan puluhan lainnya sudah diidentifikasi serta terus dilakukan pengejaran," ungkapnya.
curhatan sang ayah korban Rico di akun facebooknya:
Inilah kondisi anak saya Rico Lumbanraja, pelajar SMA St.Thomas 3. Medan, Kelas 10 IPA 2.
Terpaksa operasi otak dan tangan, dan saat ini dirawat di RS Royal Prima, masih koma 10 hari, akibat kebrutalan dan kesadisan sekelompok geng berjumlah lebih 30 sepeda motor berboncengan yang menyerang satu rumah temannya bermarga Purba di Jalan Pembangunan 5, Tanjung Gusta Medan, tanggal 24 Maret 2019, pukul 00.30 WIB.
Saat ini sudah ditangani Polsek Medan Helvetia.
Setelah keluar Surat Lapor Polisi, Pihak RS Royal Prima menolak tidak berlaku Askes /BPJS nya utk Perawatan medis, karena Surat Lapor Polisi menyebutkan Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.
Saya konsultasi ke BPJS tentang masalah ini. Katanya harus ke LPSK di Jakarta.Di LPSK jawaban mereka yang ditangani adalah PIDANA PRIORITAS, a.l. Pelanggaran HAM Berat, Terorisme dan Perdagangan orang.
Sebagai WNI, saya dan mungkin ASN lainnya resah dengan krleadaan ini.
Seperti saling lempar tanggung jawab BPJS dan LPSK.
Akhirnya sekarang anak saya dirawat Umum di RS dengan biaya ratusan juta.Saya pasti tidak sanggup bayar sebagai ASN guru.
Mohon Perhatian dan dukungan pemerhati dan sahabat saya semua tentang regulasi lembaga ini.Kepada yth Bapak Kepolisian RI c,q Polsek Medan Helvetia agar mengusut tuntas kasus ini supaya tidak timbul korban-korban Rico yang lain.
Keberadaan geng motor ini sungguh sudah meresahkan orang tua dan pendidik di Medan Sumut ini.
Yth Wakil Rakyat di DPRD, DPR RI mohon dipastikan masalah Askes/BPJS dan LPSK.
Kepada semua sahabat FB Saya dimana pun berada mohon dukungan doanya untuk kesembuhan anak saya ini.
An. Keluarga saya haturkan Terima kasih.
Semoga para pemangku kepentingan di Negara ini mendengar suara hati rakyat korban ke tidak adilan.
Postingan Kasmar Lumbanraja ini pun telah dikomentari ribuan warganet dan 4 ribuan dibagikan. (BP/PANDI/MM)
Komentar