Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Jakarta, HarianBatakpos.com - Politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Agun mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka baru yang terlibat dalam perkara yang sudah berlangsung selama 15 tahun tersebut.
“Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu, KTP elektronik, untuk tersangka baru,” ujar Agun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Agun, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi XI, mengaku dimintai keterangan seputar dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun demikian, Agun memilih untuk tidak menyebutkan siapa saja nama-nama tersangka tersebut.
"Namanya nggak bisa saya sebut. Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," jelas Agun. Dia menambahkan bahwa dirinya sebelumnya pernah menjabat di Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengurusi soal e-KTP. Agun juga menyebutkan bahwa dua tersangka baru tersebut sudah cukup sering dipublikasikan di media.
Meskipun enggan memberikan informasi lebih lanjut, Agun menegaskan bahwa jika sudah memasuki tahap penyidikan, pertanyaan terkait hal tersebut dapat diajukan kepada juru bicara KPK atau petugas terkait.
Terkait dengan pemeriksaannya, Agun menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan semua keterangan yang diminta oleh penyidik. "Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu, karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu, saya masih hafal," pungkas Agun.
Komentar