Polres Binjai belum Tetapkan Tersangka Pengrusakan Tanaman yang Tertangkap Tangan

Medan, Batakpos.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai belum menetapkan tersangka dan menahan pelaku atas dugaan pengrusakan tanaman ditanah milik klien warga.
Adapun pasal pengrusakan di Laporan Polisi adalah Pasal 170 KUHP jo 406 KUHP, dan pelaku empat orang tertangkap tangan melakukan penebangan/pengrusakan tanaman korban dihadapan personel Polsek Binjai Utara dan Kepling, pada tanggal 26 September 2024 kemarin.
Tanah dan Tanaman tersebut milik korban yang sudah menguasai dan menempati sejak tahun 1999 yang berada di Jalan Cempaka, Lingkungan VII, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.
Kuasa hukum korban, bernama Tiopan Tarigan SH menegaskan bahwa Polres Binjai menangani Laporan Polisi, sejak tanggal 26 September 2024, sampai sekarang belum menetapkan tersangka dan pelaku masih berkeliaran, padahal pelakunya sudah diperiksa dan teridentifikasi.
"Hampir tiga bulan, tapi laporan polisi belum berjalan cepat, belum Presisi dengan maksimal dan cepat, sesuai motto dari bapak Kapolri" kata Tiopan Tarigan SH, Minggu (24/11/2024).
Kemudian, Tiopan Tarigan S.H selaku Advokat ini menegaskan agar pihak kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan tersebut, dikarenakan bukti video, Foto dan cek TKP sudah ada di tangan penyidik, tapi penyidik Tipiter Polres Binjai belum bekerja dengan maksimal.
"Jadi, sewaktu 26 September 2024 terjadi pengrusakan. Dilokasi itu sudah ada petugas kepolisian Polsek Binjai Utara yang melihat kejadian penebangan/ pengrusakan, tapi tidak mengamankan semua alat yang digunakan untuk merusak dan kami berpendapat ada dugaan ketidak profesionalisme dari oknum Polsek Binjai Utara dan masih berproses di Paminal Propam Polres Binjai. Mereka hanya melihat terjadinya pengerusakan tanaman itu ditanah milik klien kami, padahal kami sudah menunjukkan bukti kepemilikan tanah klien kami ke Polisi Polsek Binjai Utara, tapi polisi terlihat tidak tegas mengamankan seluruh alat pengrusakan dan pelakunya di TKP," tambahnya.
Pengacara ini mengaku akan kawal proses LP tersebut. Tiopan sangat kecewa dan heran melihat kinerja Polisi Polsek Binjai Utara tersebut.
Tumbuhan atau tanaman yang berada di objek itu milik kliennnya. Adapun pohon yang dirusak oleh terlapor adalah Pohon Pinang, Durian, Mahoni, Kapas, Belimbing, Bambu, kuini, Sawit Rambutan dan Pisang.
"Pelaku pengrusakan tanaman dengan cara ditebang dengan menggunakan 2 (dua) mesin Chainsaw, tali dan parang dan Sebagian barang bukti sudah diamankan dan sisanya kabur. itupun setelah kami langsung turun kelokasi, memohon, dan berdebat hukum, agar kepolisian Polsek Binjai Utara untuk bertindak tegas mengamankan barang bukti yang dipakai untuk merusak tanaman dan mengidentifikasi 3 (tiga) orang dan pelaku yang menyuruh dengan inisial R.Sitepu," ungkapnya
Terakhir, Tiopan Tarigan berharap agar Kapolres Binjai AKBP Bambang mengawasi kasus ini agar tidak lambat dan segera menetapkan Tersangka dan segera menahan pelaku.
"Kami memohon Bapak Kapolres Binjai untuk atensi laporan kami ini. Karena laporan ini sangat merugikan klien kami dan demi tegaknya hukum di Kota Binjai," terangnya.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Bambang ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus ini belum menjawab. (BP7).
Teks foto: pelapor bersama tim pengacara saat di Markas Polres Binjai. (Istimewa)
Komentar