Polres Langkat Berhasil Ungkap Dan Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba

Medan-BP: Polres Langkat berhasil ungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba pada Selasa(17/7) sekitar pukul 13.30 bertempat di Jl. Sei Bilah Gang Meriam Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Pelaku nya adalah Halijah (53), alamat Lingkungan I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat. Ismail (40) alamat Jln. Imam Bonjol Gg. Sirat Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat.
Dikutip dari akun Facebook Polda Sumut barang bukti yg di amankan adalah 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dalam plastik warna hitam yg di lakban, 7 bungkus sedang narkoba jenis daun ganja kering yg di bungkus dengan kertas warna coklat, 12 bungkus sedang Narkoba jenis daun ganja kering yg di bungkus kertas warna coklat dalam plastik warna hijau, 1 bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna coklat, 9 lembar kertas warna coklat yg sudah di potong-potong.
Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja kering, kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail, serta mengamankan pelaku serta Barang Bukti tersebut diatas yang didapati disimpan didalam lemari pakaian milik tersangka Halijah.
Kemudian dilakukan pengembangan dari mana barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang dimiliki tersangka dan dijelaskan oleh tersangkah Halijah bahwasanya narkoba jenis daun ganja kering dibeli dari Azuar (belum tertangkap) warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kec. Pkl. Susu Kab. Langkat.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan pengembangan kerumah Azuar, dan pada saat petugas sampai dirumah Azuar sekitar pukul 16.00 wib, namun pelaku yang bernama Azuar sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya. Kemudian tersangka atas nama Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil narkotika jenis daun ganja kering setiap kali menjualnya. Petugas unit Reskrim melakukan pencarian disekitar bawah pohon pisang samping rumah Azuar didapati Daun Ganja Kering yang dibungkus Plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dgn berat keseluruhan sekitar 250 Kg.
Atas perintah Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, SIK. M. Si, yang turun ke TKP memerintahkan agar dilakukan pengejaran terhadap pelaku Azuar serta memerintah utk mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses selanjutnya. (BP/JP)
Komentar