Polres Langkat Gagalkan Peredaran Narkoba, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut

Pelaku dan barang buktinya.(Istimewa)
Pelaku dan barang buktinya.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com - Kepolisian Narkoba Polres Langkat menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu Senin (6/1/2025)

Pelaku adalah pria berinisial SA (29), warga Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang, berhasil diamankan di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto 95,66 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan sebuah kotak berbalut lakban cokelat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut,

SA diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak diamankan, tersangka mencoba membuang kotak berisi sabu, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, turut memberikan apresiasi atas kerja cepat Polres Langkat.

"Pengungkapan ini adalah salah satu bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/1/2025) siang.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dengan harapan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, terbebas dari pengaruh narkotika.

"Kasus ini masih terus dikembangkan," terangnya.(BP7)

Penulis: Reza Pahlevi

Baca Juga