Polres Langkat Ringkus Komplotan Perampok Sadis

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Waka Polres Kompol Hendrawan saat menunjukkan senpi dalam pers rilis di halaman depan Mapolres Langkat, Jumat (27/6)

Langkat-BP: Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Iptu Bram Chandra, meringkus komplotan perampok sadis yang memiliki senjata api, di salah satu penginapan Selayang Medan, Jumat (27/6).

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Waka Polres Kompol Hendrawan, Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, Kanit Pidum Iptu Bram Chandra dan Kanit Reskrim Polsek Gebang Ipda Mardiyanto, saat pemaparan di halaman depan Mapolres Langkat, Jumat (27/6) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tiga perampok sadis yang memiliki dua senjata api, serta pisau sangkur dan puluhan amunisi.

Dijelaskannya, bahwa kedua tersangka ini amankan di salah satu penginapan kelas Melati Medan Selayang. Dimana saat ditangkap ditemukan sepucuk senjata api jenis FN silver, 23 butir amunisi, satu plastik emas, dua hand phone, kunci T, satu set kunci dan pisau.

Pengungkapan tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Besitang. Dimana kedua pelaku yang diamankan terpaksa diberikan tembakan terukur ke arah kaki karena pelaku melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Ketiga tersangkanya yakni RE alias Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, HS alias Grandong (34) penduduk Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu dan Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Sebelum kedua ditangkap, berawal saat petugas Polsek Gebang sedang melakukan razia dan memberhentikan mobil Avanza  putih B-3687 BKJ, yang datang dari arah Aceh menuju Medan di depan Mapolsek Gebang, Kamis (26/6) sekira pukul 05.00 WIB.

Ketika itu kendaraan tersebut dikemudikan tersangka Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan ditemukan pisau sangkur dibelakang bangku samping kiri supir.

Setelah itu saat pemeriksaan lanjutan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan sembilan butir amunisi dan 40 lagi ditemukan di balik pintu sebelah kanan kendaraan tersebut.

Dari penangkapan terhadap pelaku Sar alias Beni ini, kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RE alias Arian dan HS alias Grandong, di salah satu penginapan di Medan. Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis FN, emas satu plastik, dan berbagai alat bukti lainnya, ujar Kapolres.

Residivis

Lebih lanjut mantan Kapolres Pematang Siantar ini menjelaskan, bahwa tiga perampok sadis yang dibekuk anggotanya merupakan residivis yang saling kenal saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Di tempat tersebutlah mereka berkenanlan hingga akhirnya melakukan aksi bersama.

Sedangkan riwayat kejahatan dari tersangka RE alis Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah ini, dimana pada Bulan November 2012 melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan memakai senjata api dan kemudian di vonis 11 tahun penjara  dengan menjalani hukuman tujuh tahun dan keluar 14 Januari 2019.

Kemudian tersangka HS alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Bulan Mei 2012 melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di vonis tujuh tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman empat tahun penjara, lalu keluar Bulan Mei 2016.

Sementara tersangka Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini, pada 1 Januari 2012 melakukan pembunuhan di Perdagangan Kabupaten Simalungun di vonis penjara selama 15 tahun, namun menjalani hukuman delapan tahun penjara, kemudian keluar 14 Januari 2019.

Bahkan ketiga tersangka melakukan berbagai aksi secara bersama-sama setelah sebelumnya mereka berkenalan di LP Tanjung Gusta Medan saat menjalani hukuman. Yakni di Bulan Juni 2019 melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion hitam di daerah Simalungun dan melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda Mega pro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekan Baru Riau.

Setelah itu, pada 19 Juni 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau, kemudian tanggal 27 Juni 2019 melakukan pencurian sepeda motor merek honda Supra X 125 hitam dan dua  hand phone, ujar Kapolres. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga