Polres Tanjung Balai Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia

Jakarta-BP: Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Kejadian itu terjadi pada hari Rabu (12/9) sekitar pukul 05.15 WIB, di perairan Sungai Asahan, Sumut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Pol Air AKP Agung Basuni membenarkan pihaknya ada mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama dan tanda selar yang mengangkut 7 orang penumpang diduga TKI.

Menurut Kapolres, tekong atau nakhoda perahu bermesin Dongpeng 28 itu bernama Aman warga Beting Seroja Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Ia ditangkap bersama dengan dua orang ABK yakni, Masri Warga Bagan asahan dan Samsul warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Mereka disergap petugas patroli Kp II1023 Satpol Air saat berlayar di perairan Sungai Asahan menuju Kuala Bagan dan diduga akan bertolak ke Malaysia dengan tujuh orang penumpang," ujar Irfan kepada awak media.

Hasil pemeriksaan awal, penumpang diduga calon TKI ilegal tersebut yakni, Mansuri Ranli (laki-laki) warga Nangroe Aceh Darussalam, serta enam orang perempuan yaitu Rusmidar, Nurmawan, Aisa, Samsia, Rohima dan Nurhaida.

Sumber: Akurat (JP)

Penulis:

Baca Juga