Kota Medan
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 22 Kg di Medan Timur

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 22 Kg di Medan Timur

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 22 Kg di Medan Timur
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. (Foto: Detiksumut)

Medan, HarianBatakpos.com – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Dalam penggerebekan ini, satu pelaku berinisial H berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria mengendarai sepeda motor membawa sabu-sabu di kawasan tersebut. “Pelaku ditangkap pada Minggu (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Timur,” ujar Gidion, Selasa (13/5).

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Pelaku sempat mencoba kabur namun akhirnya terjatuh dari sepeda motornya dan berhasil diamankan. Di bagian depan motornya, ditemukan 22 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram. Penggagalan narkoba oleh Polrestabes Medan ini menjadi salah satu yang terbesar di tahun 2025.

Keluarga Besar Trisula Kopasgat Gelar Pembagian Makanan Gratis untuk Lansia Setiap Minggu di Medan

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawasan Jalan Pancing atau Jalan Willem Iskandar. Ia diperintah oleh seseorang berinisial JP, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar narkoba tersebut ke daerah Pancur Batu dengan upah Rp2 juta per kilogram. “Pelaku merupakan warga Jalan Ternak II, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Ia juga mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu seberat 1 kilogram pada November dan Desember 2024,” tambah Gidion.

Lebih mengejutkan, pelaku H merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2010 dan menjalani hukuman hingga bebas tahun 2014. Kini, pelaku kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Barang bukti berupa 22 kg sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Honda Beat kini diamankan di Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Pengungkapan kasus narkoba oleh Polrestabes Medan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Wali Kota Diminta Copot Dirop PUD Pasar Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan