Polsek Gebang Bekuk Dua Pelaku Curas

Dua tersangka curas yang ditangkap petugas Polsek Gebang secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Rabu (25/7) pukul 23.00 WIB.

LANGKAT-BP: Polsek Gebang, membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalanan secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Rabu (25/7) pukul 23.00 WIB.

Tersangka AP alias Andre (16) warga Dusun II Desa Serapoh ABC Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ditangkap petugas dari rumah pacarnya di Rantau Panjang Kecamatan Tanjung Pura. Sedangkan tersangka MI alias Ampin (20) diamankan petugas dari kediamannya di Dusun II Sepakat Desa Serapoh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti handphone merk Asus milik korban dan sepeda motor Honda CBR 150 BK- 5735 yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu korbannya Riska Lestari (16) pelajar kelas 2 SMA Sri Langkat, warga Paret II Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang dan Inur Lalilah (17) penduduk Dusun II Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Informasi diperoleh, Minggu (15/7) sekira pukul 18.45 WIB, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor dari jalan titi gantung menuju arah simpang Balai Gajah Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang. Setibanya dilokasi kejadian persisnya di Jalan Umum Desa Dogang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, tanpa sadar, mereka sedang diikuti kendaraan roda dua yang dikemudikan kedua pelaku.

Ketika itu, saat hendak mendahului, salah seorang tersangka yakni pelaku yang sedang dibonceng merampas handphone korban dengan secara paksa, kemudian langsung kabur melarikan diri. Korban ketika itu langsung menjerit dengan berteriak rampok. Saat bersamaan Rahmad Revaldi dan Pija yang berada dekat dengan kejadian langsung ikut mengejar, namun tidak berhasil mengejar kedua pelaku.

Namun kedua saksi tersebut mengenali salah satu pelaku yang melakukan perampasan yakni tersangka AN pengendara sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Gebang.

Kapolsek Gebang AKP Henri David Bintang Tobing, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/7) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi tersangka An sedang berada di rumah pacarnya di Rantau Panjang Kecamatan Tanjung Pura. Kemudian Kanit Reskrim Tona Simanjuntak beserta anggotanya mendatangi rumah pacar pelaku dan melakukan pengintaian.

Selanjutnya petugas mengamankannya serta menjelaskan tindak pidana yang dilakukannya. Pelaku mengakui telah melakukan perampasan hand phone bersama temannya MI alias Ampin Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah MI di Dusun II Sepakat Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah itu petugas juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dari rumah tersangka An di Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang, pungkas Tobing. (BP/L-SS)

Penulis:

Baca Juga